Ada beberapa hal yang membatalkan tayamum, namun kebanyakan diperselisihkan oleh para ulama.
Adapun beberapa hal yang membatalkan tayamum dan disepakati para ulama adalah sebagai berikut:
1. Semua yang membatalkan wudhu dan mandi junub
Semua yang membatalkan wudhu dan menyebabkan mandi junub juga membatalkan tayamum. Hal ini mengingat, bahwa tayamum merupakan pengganti bagi wudhu dan mandi junub. Oleh karena itu, semua yang membatalkan wudhu dan menyebabkan mandi junub juga membatalkan tayamum.
2. Hilangnya penghalang wudhu dan mandi junub
Tayamum juga menjadi batal dengan hilangnya penghalang wudhu dan mandi junub. Sebagai misal, apabila kita tayamum karena tidak ada air, maka tayamum menjadi batal setelah kita mendapatkan air.
Allahu a’lam.
__________________________
Sumber/Bacaan:
al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.
Kaifiyah at-Tayammum. Syeikh Muhammad Abu Khalif. mawdoo3.com
Tinggalkan Balasan