SHOPPING CART

close

Tanya-Jawab Tentang Hukum Arisan Keluarga

A. Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Mau menanyakan hukum arisan. Apakah diperbolehkan atau tidak?

Untuk kasus detailnya:

  • Perbulan bayar Rp 100.000 per anggota.
  • Undian pakai dadu
  • Ada bayar kas Rp 10.000
  • Setiap ada anggota yang dapat arisan, maka dipotong kas 100.000.
  • Jumlah arisan Rp 2.300.000 dipotong kas Rp 100.000
  • Fungsi kas untuk membantu anggota meringankan biaya transportasi jika ada anggota yg rumahnya di luar kota, dan atau membantu jika ada anggota yang sakit atau perlu bantuan.
  • Setiap tuan rumah memberikan jamuan

Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Tambahan keterangan:

Arisan yg dimaksud adalah arisan keluarga. Jadi uang yang diperoleh sebenarnya hanya untuk biaya jamuan supaya tidak merepotkan tuan rumah. Setiap bulan bayarnya Rp 100.000 untuk arisan, dan Rp 10.000 untuk kas.

Misal 23 orang. Dapatnya 2.200.000 (sudah dipotong untuk kas Rp 100.000).

Rp 10.000 untuk kas disendirikan, ditambah Rp 100.000 dari pemotongan setiap bulan, yang dimaksudkan untuk bantuan transport anggota terutama yang membutuhkan bantuan.

Setiap anggota total bayar per bulan Rp. 110.000.

Baca Juga:

Apa Hukum Ibu-ibu Mencicipi Masakan Saat Berpuasa?

***

B. Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam warahmatullah wabarakatuh.

Secara umum, hukum arisan keluarga itu adalah mubah atau halal. Alias boleh dilakukan, selama tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Bila ada pihak yang dirugikan, maka hukum arisan itu adalah haram.

Selanjutnya marilah kita bahas masalah ini secara lebih rinci sebagai berikut:

1. Pengertian Arisan Keluarga

Arisan merupakan kata benda, yang artinya: kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, di mana undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Demikian disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Adapun kata kerja dari arisan adalah: berarisan. Artinya: bertemu (berkumpul) secara berkala untuk arisan.

Dalam bahasa Arab, arisan disebut sebagai: jam’iyatul muwazzhafin.

جَمْعِيَّةُ الْمُوَظَّفِيْنَ

Jam’iyah artinya: perkumpulan, organisasi.

Muwazzhafin artinya: para pegawai.

Karena di negara-negara Arab arisan itu biasa dilakukan oleh para pegawai di suatu perusahaan atau institusi tertentu. Sehingga muncul istilah tersebut. Di mana para anggota arisan itu adalah para pegawai tersebut.

Sedangkan di Indonesia, arisan biasa dilakukan oleh siapa saja. Tidak harus para pegawai. Sehingga ada arisan ibu-ibu PKK, arisan wali murid, arisan RT, dan seterusnya.

Baca Juga:

Hukum Memanggil Istri dengan Sebutan Adik, Ummi atau Mama

**

2. Tujuan Arisan Keluarga

Secara umum, tujuan utama arisan adalah saling tolong-menolong dalam kebaikan. Hal ini tentu sangat mulia, bahkan diperintah dalam al-Qur’an.

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.

(QS. al-Maidah: 2)

Baca Juga:

Suami-Istri Bercerai Siapa Menanggung Nafkah Anak

***

3. Manfaat Arisan Keluarga

Arisan secara umum memberikan manfaat yang sangat banyak. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh seorang mahasiswa UIN Suska, disebutkan bahwa di antara manfaat dari arisan itu adalah sebagai berikut:

1. Kesempatan untuk melakukan sosialisai, memperluas jaringan.

2. Kepastian mendapatkan uang atau barang yang jelas nilainya.

3. Dapat digunakan sebagai sarana untuk memasarkan sesuatu (ajang promosi).

4. Jika mendapatkan nomor urut yang di awal periode arisan, berarti seseorang mendapatkan pinjaman tanpa bunga.

5. Sarana berlatih menabung.

6. Bertukar informasi.

7. Menumbuhkan rasa kesetiakawanan dan mendapatkan pahala dari Allah SWT, karena telah melakukan kegiatan tolong menolong sesama dalam bentuk melakukan melakukan kerja sama dalam mengumpulkan uang iuran arisan dan meringan beban sesama manusia.

Untuk arisan keluarga tentunya juga memberikan manfaat yang kurang lebih sama dengan arisan pada umumnya. Baik sebagai sarana sosialisi/silaturahmi, sarana menabung, maupun wadah untuk bertukar informasi.

Baca Juga:

Cara Menghitung Masa Iddah bagi Wanita Yang Ditalak Suaminya

***

4. Mudharat Arisan Keluarga

Bila kita mencoba mengecek apa saja mudharat dari arisan keluarga, nampaknya hal ini tidak mudah. Artinya, arisan keluarga itu tidak menimbulkan dampak negatif sama sekali.

Bisa jadi di antara kita akan menyebutkan, bahwa yang untung adalah orang yang dapat arisan di awal. Sedangkan orang yang memperoleh arisan di akhir, maka dia adalah orang yang merugi. Karena nilai uang yang diperolehnya pasti sudah turun sekian persen.

Hal itu bisa dibenarkan. Tapi bisa dinetralisir, bahwa tujuan dari arisan tersebut adalah sekedar meringankan beban tuan rumah yang sedang memperoleh giliran untuk menerima tamu anggota arisan. Jadi tujuannya bukan bisnis. Tapi silaturahmi.

Sebagaimana halnya kita kedatangan tamu. Secara bisnis tentu kita rugi, karena harus menanggung kerugian secara materi dengan menyediakan akomodasi secukupnya. Apalagi bila tamu itu sampai menginap selama beberapa hari.

Namun secara sosial, apalagi secara agama. Kita telah memperoleh keuntungan berlipat ganda.

Dengan demikian, mudharat yang tidak seberapa dari arisan keluarga bisa ditutup dengan manfaat yang berlimpah dari arisan keluarga ini.

Baca Juga:

Istri Sudah Bekerja Sejak Belum Menikah Haruskah Izin Suami

***

5. Hukum Arisan Keluarga

Secara umum, hukum arisan termasuk arisan keluarga di dalamnya, adalah mubah.

Hal itu berdasarkan tujuan dan manfaat sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

Adapun hukum undian dan beberapa kesepakatan tambahan yang biasanya ada dalam arisan, maka kami jelaskan sebagai berikut:

a. Hukum Undian

Hukum melakukan undian secara umum adalah mubah. Di mana hal ini juga biasa dilakukan oleh Rasulullah Saw.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ 

Dari Siti ‘Aisyah radlhiyallahu ‘anha berkata:

“Apabila Rasulullah Saw. hendak bepergian,  maka beliau mengundi di antara isteri-isteri beliau. Siapa yang keluar namanya, berarti dialah yang ikut bepergian bersama beliau.”

(HR. Bukhari)

b. Hukum Kesepakatan tambahan

Selama kesepakatan tambahan dalam arisan itu tidak mengandung unsur tipu-menipu dan saling merugikan, maka hukum arisan adalah mubah. Sama dengan hukum jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Semua itu hukum asalnya adalah mubah atau halal.

Namun apabila dalam arisan itu mengandung unsur tipu-daya, dan saling merugikan demi memberikan keuntungan sebagian pihak. Maka hukumnya adalah haram. Karena semua transaksi yang zalim itu hukumnya adalah haram.

Baca Juga:

Suami Tidak Bertanggung Jawab Bolehkah Istri Gugat Cerai?

***

Penutup

Inilah tanya jawab singkat antara kami dan salah seorang teman melalui WhatsApp. Bila ada tambahan keterangan atau koreksi, silakan disampaikan pada kolom komentar.

Allahu a’lam.

___________________________

Bacaan Utama

Artikel 1:

Hukm al-Isytirak fi al-Jam’iyah allati Yujriha al-Muwazzhafun.

Artikel 2:

Hukm Jam’iyah al-Muwazzhafin.

islamqa-info
Website Tanya-Jawab islamqa.info
Tags:

2 thoughts on “Tanya-Jawab Tentang Hukum Arisan Keluarga

  • Gabriel Mane

    Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah asal, dan direncanakan akan dibuatkan identitas berupa desain kostum yang bertuliskan peguyuban dan ditambah sebuah logo, apakah diperbolehkan untuk membuat logo tersebut?? mohon mencerahannya..terimakasih

    • Ahda Bina

      Met malam, Bapak. Hukum membuat logo adalah boleh. Tidak ada masalah.
      Memang ada sedikit polemik mengenai hukum gambar. Baik gambar tangan manual maupun gambar foto. Namun bila kita merujuk kepada pemahaman hadits yang mengatur hukum gambar ini, maka yang dimaksud dengan gambar itu adalah patung. Atau istilahnya shuwar mujassadah. Alias yang bertentuk tiga dimensi. Sehingga hukum membuat gambar yang hanya dua dimensi adalah boleh. Asal tidak menimbulkan syahwat dan sejenisnya. Allahu a’lam.
      Demikian, bila masih ada hal yang kurang jelas, silakan ditanyakan. Terima kasih kembali.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

  1. Maaf pada : 4. Kesadaran lingkungan bertasbih dan beribadah kepada Allah Allah Swt. berfirman: سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا…

  2. Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah…

https://taraboulsi.com/ https://taraboulsi.com/ https://aqiqohmalang.com/slotgacor/
sawercuan slot/ slotgacor