Talak tiga yang diucapkan sekaligus itu menentang aturan Islam
Allah memberikan kesempatan kepada seorang suami untuk rujuk kepada isterinya sebanyak dua kali. Setiap kali suami mentalak isterinya, ia masih punya kesempatan untuk rujuk, maksimal dua kali talak. Apabila sampai terjadi talak yang ketiga, maka suami itu tidak boleh rujuk kepada isterinya, sampai isterinya itu menikah dengan laki-laki lain, lalu mereka bercerai. Pada saat inilah suami yang pertama boleh rujuk kepada isterinya itu.
Allah berfirman:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (229) فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (230)
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
“Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.
“Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”
(al-Baqarah: 229)
Pasti menyesal
Allah memberikan aturan ini dengan hikmah yang luar biasa. Boleh jadi seorang suami akan menyesal dengan keputusan talak. Pada saat seperti ini, ia masih punya kesempatan untuk rujuk kepada isterinya.
Oleh karena itu, ketika ada seorang suami mentalak isterinya dengan talak tiga yang diucapkan sekaligus bersamaan dengan talak satu dan talak dua, ia telah menentang syariat Allah yang penuh hikmah ini. Marilah kita perhatikan riwayat berikut ini:
وَعَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ عَدَدَ النُّجُومِ، فَقَالَ : أَخْطَأَ السُّنَّةَ، وَحَرُمَتْ عَلَيْهِ امْرَأَتُهُ. رَوَاهُنَّ الدَّارَقُطْنِيّ.
Dan dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas, bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya sebanyak jumlah bintang. Ibnu ‘Abbas berkata, “Orang itu telah menyalahi sunnah, dan wanita itu pun menjadi haram baginya.”
(HR. Daruquthni)
وَعَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ مِائَةً، قَالَ : عَصَيْتَ رَبَّكَ، وَفَارَقْتَ امْرَأَتَكَ، لَمْ تَتَّقِ اللَّهَ فَيَجْعَلْ لَكَ مَخْرَجًا.
Dan dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, bahwa dia ditanya sebuah masalah tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya dengan seratus kali talak. Ibnu ‘Abbas berkata, “Engkau telah membangkang perintah Tuhanmu. Engkau telah mentalak istrimu. Engkau tidak bertakwa kepada Allah. (Padahal bila engkau bertakwa kepada Allah, yaitu dengan mentalak sesuai perintah-Nya), maka Dia akan memberimu jalan keluar.”
(HR. Daruquthni)
***
Talak tiga dengan niat satu
Talak tiga yang diucapkan secara sekaligus, padahal niatnya adalah satu, maka dihitung satu talak saja. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:
عَنْ رُكَانَةُ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ سُهَيْمَةَ أَلْبَتَّةَ، فَأَخْبَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ، فَقَالَ : وَاَللَّهِ مَا أَرَدْت إلَّا وَاحِدَةً. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَاَللَّهِ مَا أَرَدْت إلَّا وَاحِدَةً ؟ قَالَ رُكَانَةُ : وَاَللَّهِ مَا أَرَدْت إلَّا وَاحِدَةً. فَرَدَّهَا إلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَطَلَّقَهَا الثَّانِيَةَ فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، وَالثَّالِثَةَ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ. رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ وَأَبُو دَاوُد وَالدَّارَقُطْنِيّ، وَقَالَ : قَالَ أَبُو دَاوُد : هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Dari Rukanah bin ‘Abdillah, bahwa dia mentalak istrinya yang bernama Suhaimah dengan talak tiga sekaligus. Lalu dia mengabarkan hal itu kepada Nabi Saw.
Rukanah berkata, “Demi Allah, aku hanya berniat talak satu.”
Rasulullah Saw. bersabda, “Demi Allah, engkau hanya berniat talak satu?”
Rukanah menjawab, “Demi Allah, aku hanya berniat talak satu.”
Maka Rasulullah Saw. pun mengembalikan istrinya kepadanya. Namun kemudian Rukanah mentalak istrinya itu dengan talak dua pada masa ‘Umar, dan mentalak tiga pada masa ‘Utsman.
(HR. asy-Syafi’i, Abu Dawud, dan Ad-Daruquthni. Ad-Daruquthni berkata, “Abu Dawud berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih.”)
***
Hukum talak tiga sekaligus pada masa Rasulullah
Apabila ada seorang suami mentalak isterinya dengan tiga talak sekaligus, maka ia telah meniadakan kesempatan rujuk ini. Dan hal ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah r masih hidup. Marilah kita perhatikan hadits di bawah ini:
عَنْ رُكَانَةُ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ سُهَيْمَةَ أَلْبَتَّةَ، فَأَخْبَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ، فَقَالَ : وَاَللَّهِ مَا أَرَدْت إلَّا وَاحِدَةً. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَاَللَّهِ مَا أَرَدْت إلَّا وَاحِدَةً ؟ قَالَ رُكَانَةُ : وَاَللَّهِ مَا أَرَدْت إلَّا وَاحِدَةً. فَرَدَّهَا إلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَطَلَّقَهَا الثَّانِيَةَ فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، وَالثَّالِثَةَ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ. رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ وَأَبُو دَاوُد وَالدَّارَقُطْنِيّ، وَقَالَ : قَالَ أَبُو دَاوُد : هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Dari Rukanah bin ‘Abdillah, bahwa dia mentalak istrinya yang bernama Suhaimah dengan talak tiga sekaligus. Lalu dia mengabarkan hal itu kepada Nabi Saw. Rukanah berkata, “Demi Allah, aku hanya berniat talak satu.”
Rasulullah Saw. bersabda, “Demi Allah, engkau hanya berniat talak satu?” Rukanah menjawab, “Demi Allah, aku hanya berniat talak satu.” Maka Rasulullah Saw. pun mengembalikan istrinya kepadanya. Namun kemudian Rukanah mentalak istrinya itu dengan talak dua pada masa ‘Umar, dan mentalak tiga pada masa ‘Utsman.
(HR. asy-Syafi’i, Abu Dawud, dan Ad-Daruquthni. Ad-Daruquthni berkata, “Abu Dawud berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih.”)
Nampaknya shahabat ini memang mengucapkan tiga talak, tapi maksudnya adalah satu. Lalu Rasulullah r meminta shahabat itu bersumpah. Atas dasar sumpah itu, Rasulullah r pun memutuskan bahwa talak yang dijatuhkan shahabat itu merupakan talak satu.
Dari kejadian ini, kita bisa mengembangkan adanya sebuah kemungkinan. Seandainya shahabat tadi tidak bersumpah, artinya memang berniat talak tiga, nampaknya Rasulullah r akan memutuskan talak itu dengan tiga talak. Namun karena shahabat itu berani bersumpah, di mana ia benar-benar berniat satu talak, maka beliau pun memutuskan satu talak.
Dengan demikian, talak tiga yang diucapkan sekaligus, akan dianggap oleh Rasulullah r sebagai talak tiga.
***
Hikmah dilarangnya talak tiga sekaligus
Agama Islam telah mengatur adanya talak yang bisa dijatuhkan sebanyak tiga kali, dari seorang suami kepada isterinya. Untuk talak pertama dan kedua, seorang suami masih bisa rujuk kepada isterinya. Adapun untuk talak ketiga, suami hanya boleh rujuk kepada isterinya, apabila isterinya itu telah menikah lebih dulu dengan laki-laki lain.
Islam melarang umatnya untuk menjatuhkan tiga talak secara sekaligus dengan beberapa hikmah yang di antaranya adalah sebagai berikut:
- Talak tiga secara sekaligus meniadakan kesempatan bagi suamiuntuk rujuk dengan isterinya. Dengan dilarangnya tiga talak secara sekaligus berarti mengembalikan hak suami untuk rujuk kepada suaminya.
- Talak tiga secara sekaligus telah menzalimi pihak isteri. Talak tiga secara sekaligus telah menghapus hak isteri untuk memperoleh nafkahdan tempat tinggal secara seketika. Dengan dilarangnya talak tiga secara sekaligus berarti mengembalikan hak isteri untuk mendapatkan kembali hak nafkah dan tempat tinggal selama iddah raj’i.
- Talak tiga secara sekaligus meniadakan kesempatan bagi pihak yang menyebabkan jatuhnya talakuntuk memperbaiki kesalahannya. Dengan diharamkannya talak tiga secara sekaligus ini juga berarti memberikan kesempatan yang bersalah untuk memperbaiki kesalahannya, sehingga rujuk bisa dilakukan.
***
Hadits dan Terjemah
1. Hadits Rukanah bin Abdillah
عَنْ رُكَانَةُ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ سُهَيْمَةَ أَلْبَتَّةَ، فَأَخْبَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ، فَقَالَ : وَاَللَّهِ مَا أَرَدْت إلَّا وَاحِدَةً. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَاَللَّهِ مَا أَرَدْت إلَّا وَاحِدَةً ؟ قَالَ رُكَانَةُ : وَاَللَّهِ مَا أَرَدْت إلَّا وَاحِدَةً. فَرَدَّهَا إلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَطَلَّقَهَا الثَّانِيَةَ فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، وَالثَّالِثَةَ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ. رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ وَأَبُو دَاوُد وَالدَّارَقُطْنِيّ، وَقَالَ : قَالَ أَبُو دَاوُد : هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Dari Rukanah bin ‘Abdillah, bahwa dia mentalak istrinya yang bernama Suhaimah dengan talak tiga sekaligus. Lalu dia mengabarkan hal itu kepada Nabi Saw. Rukanah berkata, “Demi Allah, aku hanya berniat talak satu.”
Rasulullah Saw. bersabda, “Demi Allah, engkau hanya berniat talak satu?” Rukanah menjawab, “Demi Allah, aku hanya berniat talak satu.”
Maka Rasulullah Saw. pun mengembalikan istrinya kepadanya. Namun kemudian Rukanah mentalak istrinya itu dengan talak dua pada masa ‘Umar, dan mentalak tiga pada masa ‘Utsman. (HR. asy-Syafi’i, Abu Dawud, dan Ad-Daruquthni. Ad-Daruquthni berkata, “Abu Dawud berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih.”)
2. Hadits Sahal bin Sa’d
وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : لَمَّا لَاعَنَ أَخُو بَنِي عَجْلَانَ امْرَأَتَهُ قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ظَلَمْتهَا إنْ أَمْسَكْتهَا، هِيَ الطَّلَاقُ وَهِيَ الطَّلَاقُ وَهِيَ الطَّلَاقُ.رَوَاهُ أَحْمَدُ.
Dan dari Sahl bin Sa’d, dia berkata, “Ketika Saudara Bani ‘Ajlan meng-ila’ istrinya, dia berkata, “Wahai Rasulullah, aku akan berbuat dhalim kepadanya, bila aku tetap menjadikannya sebagai istri. Dia telah aku talak, dia telah aku talak, dia telah aku talak.” (HR. Ahmad.)
3. Hadits Ibnu ‘Umar
وَعَنْ الْحَسَنِ قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَطْلِيقَةً وَهِيَ حَائِضٌ، ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَتْبَعَهَا بِتَطْلِيقَتَيْنِ آخِرَتَيْنِ عِنْدَ الْقُرْأَيْنِ. فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا ابْنَ عُمَرَ، مَا هَكَذَا أَمَرَكَ اللَّهُ تَعَالَى، إنَّك قَدْ أَخْطَأْت السُّنَّةَ، وَالسُّنَّةُ أَنْ تَسْتَقْبِلَ الطُّهْرَ فَتُطَلِّقَ لِكُلِّ قُرْءٍ. وَقَالَ : فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَرَاجَعْتهَا. ثُمَّ قَالَ : إذَا هِيَ طَهُرَتْ فَطَلِّقْ عِنْدَ ذَلِكَ أَوْ أَمْسِكْ. فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ لَوْ طَلَّقْتهَا ثَلَاثًا، أَكَانَ يَحِلُّ لِي أَنْ أُرَاجِعَهَا ؟ قَالَ : لَا، كَانَتْ تَبِينُ مِنْكَ وَتَكُونُ مَعْصِيَةً. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ.
Dan dari al-Hasan, dia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar menyampaikan hadits kepada kami, bahwa dia telah mentalak istrinya dengan satu talak pada waktu istrinya haidh. Kemudian dia ingin menambahkan dua talak lagi pada dua haidh berikutnya. Lalu hal itu sampai kepada Rasulullah Saw.
Beliau bersabda, “Wahai Ibnu ‘Umar, tidak dengan cara itu Allah Ta’ala memberikan perintah padamu. Engkau telah menyalahi sunnah. Menurut sunnah yaitu engkau menunggu masa suci, baru engkau mentalak pada setiap suci itu.”
Ibnu ‘Umar berkata, “Rasulullah Saw. memerintahkanku (untuk merujuknya), dan aku pun merujuknya. Kemudian beliau bersabda, “Bila dia telah suci, maka talaklah dia, atau tahanlah dia.”
Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapat Anda, bila aku mentalaknya tiga, apakah aku boleh kembali merujuknya?”
Beliau bersabda, “Tidak. Pada waktu itu dia telah talak ba’in darimu. Dan itu melanggar perintah.” (HR. Ad-Daruquthni.)
4. Hadits Abu Hurairah
وَعَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ : قُلْتُ لِأَيُّوبَ : هَلْ عَلِمْت أَحَدًا قَالَ فِي أَمْرُكِ بِيَدِكِ، أَنَّهَا ثَلَاثٌ، إلَّا الْحَسَنُ ؟ قَالَ : لَا. ثُمَّ قَالَ : اللَّهُمَّ غُفْرًا إلَّا مَا حَدَّثَنِي قَتَادَةُ عَنْ كَثِيرٍ مَوْلَى ابْنِ سَمُرَةَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ثَلَاثٌ. قَالَ أَيُّوبُ : فَلَقِيت كَثِيرًا مَوْلَى ابْنِ سَمُرَةَ، فَسَأَلْتُهُ، فَلَمْ يَعْرِفْهُ، فَرَجَعْتُ إلَى قَتَادَةَ، فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ : نَسِيَ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ : هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ إلَّا مِنْ حَدِيثِ سُلَيْمَانَ بْنِ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ.
Dan dari Hammad bin Zaid, dia berkata, “Aku bertanya kepada Ayyub, “Apakah engkau pernah mengetahui seseorang yang berkata (kepada istrinya), “Urusanmu ada di tanganmu.” Itu merupakan talak tiga, selain al-Hasan?”
Ayyub menjawab, “Tidak.” Lalu Ayyub menambahkan, “Ya Allah, ampunilah aku. Kecuali sebuah riwayat yang aku terima dari Qatadah, dari Katsir maula Ibnu Samurah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw., beliau bersabda, “Talak tiga.”
Ayyub menambahkan, “Lalu aku bertemu dengan Katsir maula Ibnu Samurah. Aku bertanya padanya (tentang hal itu), namun ternyata dia tidak mengetahuinya. Kemudian aku kembali kepada Qatadah, dan aku memberitahunya tentang hal itu. Dia berkata, bahwa dia sudah lupa.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata, “Kami tidak pernah menjumpai hadits ini, selain hadits dari Sulaiman bin Harb, dari Hammad bin Zaid.”)
5. Hadits ‘Utsman
وَعَنْ زُرَارَةَ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُثْمَانَ فِي أَمْرُكِ بِيَدِكِ، الْقَضَاءُ مَا قَضَيْت.
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ فِي تَارِيخِهِ.
Dan dari Zurarah bin Rabi’ah, dari ayahnya, dari ‘Utsman, bahwa kalimat, “Urusanmu ada di tanganmu.” Hal itu sama dengan, “Keputusan ada padamu.” (HR. Bukhari dalam kitab tarikhnya.)
6. Hadits ‘Ali
وَعَنْ عَلِيٍّ قَالَ : الْخَلِيَّةُ وَالْبَرِّيَّةُ وَالْبَتَّةُ وَالْبَائِنُ وَالْحَرَامُ ثَلَاثًا، لَا تَحِلُّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ.
Dan dari ‘Ali, dia berkata, “Engkau telah kosong, engkau telah bebas, engkau talak battah, engkau talak ba’in, engkau sudah haram bagiku, itu semua maknanya adalah talak tiga. Istrinya itu tidak halal untuk dinikahinya lagi, sampai istrinya itu menikah dengan laki-laki lain.” (HR. Daruquthni.)
7. Hadits Ibnu ‘Umar
وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ : فِي الْخَلِيَّةِ وَالْبَرِّيَّةِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا. رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ.
Dan dari Ibnu ‘Umar, bahwa dia berkata, “Lafazh kosong dan bebas itu berarti talak tiga.” (HR. asy-Syafi’i.)
8. Hadits Abu Hurairah
وَعَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ قَالَ : سَأَلْتُ ابْنَ شِهَابٍ عَنْ رَجُلٍ جَعَلَ أَمْرَ امْرَأَتِهِ بِيَدِ أَبِيهِ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا، فَقَالَ أَبُوهُ : هِيَ طَالِقٌ ثَلَاثًا، السُّنَّةُ فِي ذَلِكَ ؟ فَقَالَ : أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ مَوْلَى بَنِي عَامِرِ بْنِ لُؤَيٍّ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ إيَاسِ بْنِ الْبُكَيْرِ اللَّيْثِيَّ وَكَانَ أَبُوهُ شَهِدَ بَدْرًا أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ : بَانَتْ عَنْهُ فَلَا تَحِلُّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ، وَأَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَسَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِهِمَا. رَوَاهُ أَبُو بَكْرٍ الْبَرْقَانِيُّ فِي كِتَابِهِ الْمُخَرَّجِ عَلَى الصَّحِيحَيْنِ.
Dan dari Yunus bin Yazid, dia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Syihab tentang seorang laki-laki yang menyatakan bahwa urusan istrinya ada di tangan ayahnya (ayah laki-laki itu) sebelum laki-laki tersebut bercampur dengan istrinya itu. Lalu ayahnya tersebut berkata, “Perempuan itu talak tiga.” Bagaimana kedudukan masalah itu sesuai sunnah.
Ibnu Syihab menjawab, “Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Tsauban maula Bani ‘Amir bin Luai, bahwa Muhammad bin Iyas bin al-Bukair al-Laitsi yang ayahnya turut berperang pada Perang Badar, dia memberitahu Muhammad bin ‘Abdurrahman, bahwa Abu Hurairah berkata, “Seorang wanita yang telah ditalak ba’in, wanita itu tidak halal untuk dinikahi lagi oleh mantan suaminya, sampai wanita itu menikah dengan laki-laki lain.”
Lalu Muhammad bin Iyas bertanya kepada Ibnu ‘Abbas tentang hal itu, dan Ibnu ‘Abbas pun memberikan jawaban yang sama dengan pernyataan Abu Hurairah. Lalu Muhammad bin Iyas bertanya lagi kepada ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, dan dia pun memberikan jawaban yang sama dengan kedua shahabat sebelumnya.”
(HR. Abu Bakr al-Barqani dalam kitab takhrijnya atas Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.)
9. Hadits Ibnu ‘Abbas
وَعَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ : كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ، فَجَاءَهُ رَجُلٌ، فَقَالَ : إنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا. فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ رَادُّهَا إلَيْهِ. ثُمَّ قَالَ : يَنْطَلِقُ أَحَدُكُمْ فَيَرْكَبُ الْحَمُوقَةَ، ثُمَّ يَقُولُ : يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، وَإِنَّ اللَّهَ قَالَ : ( وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ) وَإِنَّك لَمْ تَتَّقِ اللَّهَ، فَلَمْ أَجِدْ لَكَ مَخْرَجًا، عَصَيْتَ رَبَّكَ، فَبَانَتْ مِنْكَ امْرَأَتُك، وَإِنَّ اللَّهَ قَالَ : ( يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إذَا طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ فِي قُبُلِ عِدَّتِهِنَّ ). رَوَاهُ أَبُو دَاوُد.
Dan dari Mujahid, dia berkata, “Aku bertamu pada Ibnu ‘Abbas, lalu datang seorang laki-laki dan berkata bahwa dia telah mentalak istrinya dengan talak tiga. Ibnu ‘Abbas diam saja, sehingga aku menduga bahwa dia akan memutuskan untuk mengembalikan perempuan itu kepada suaminya itu.
Namun ternyata Ibnu ‘Abbas berkata, “Salah seorang diantara kalian berperilaku seperti orang yang hilang ingatan. Kemudian dia berkata, “Wahai Ibnu ‘Abbas, wahai Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya Allah telah berfirman, “Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.”[1] Padahal engkau bukan orang yang bertakwa kepada Allah, sehingga aku pun tidak bisa menunjukkan jalan keluar padamu. Engkau telah membangkang perintah Tuhanmu, dimana engkau telah mentalak ba’in istrimu.
Sesungguhnyalah Allah telah berfirman, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya.”[2] (HR. Abu Dawud.)
10. Hadits Ibnu ‘Abbas yang kedua
وَعَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ مِائَةً، قَالَ : عَصَيْتَ رَبَّكَ، وَفَارَقْتَ امْرَأَتَكَ، لَمْ تَتَّقِ اللَّهَ فَيَجْعَلْ لَكَ مَخْرَجًا.
Dan dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, bahwa dia ditanya sebuah masalah tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya dengan seratus kali talak. Ibnu ‘Abbas berkata, “Engkau telah membangkang perintah Tuhanmu. Engkau telah mentalak istrimu. Engkau tidak bertakwa kepada Allah. (Padahal bila engkau bertakwa kepada Allah, yaitu dengan mentalak sesuai perintah-Nya), maka Dia akan memberimu jalan keluar.”
11. Hadits Ibnu ‘Abbas yang ketiga
وَعَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ أَلْفًا، قَالَ : يَكْفِيكَ مِنْ ذَلِكَ ثَلَاثٌ، وَتَدَعْ تِسْعَمِائَةٍ وَسَبْعًا وَتِسْعِينَ.
Dan dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas, bahwa seorang laki-laki mentalak istrinya dengan seribu talak. Ibnu ‘Abbas berkata, “Sebenarnya cukup bagimu tiga talak. Dan hendaknya engkau meninggalkan yang sembilan ratus sembilan puluh tujuh.”
12. Hadits atau Atsar Sa’id bin Jabir
وَعَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ عَدَدَ النُّجُومِ، فَقَالَ : أَخْطَأَ السُّنَّةَ، وَحَرُمَتْ عَلَيْهِ امْرَأَتُهُ. رَوَاهُنَّ الدَّارَقُطْنِيّ.
Dan dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas, bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya sebanyak jumlah bintang. Ibnu ‘Abbas berkata, “Orang itu telah menyalahi sunnah, dan wanita itu pun menjadi haram baginya.” (HR. Daruquthni)
13. Hadits Ibnu ‘Abbas
Teks Hadits
وَقَدْ رَوَى طَاوُسٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ : إنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَمُسْلِمٌ.
وَفِي رِوَايَةٍ عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ أَبَا الصَّهْبَاءِ قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ : هَاتِ مِنْ هَنَاتِكَ، أَلَمْ يَكُنْ طَلَاقُ الثَّلَاثِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَاحِدَةً. قَالَ : قَدْ كَانَ ذَلِكَ، فَلَمَّا كَانَ فِي عَهْدِ عُمَرَ تَتَابَعَ النَّاسُ فِي الطَّلَاقِ فَأَجَازَهُ عَلَيْهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
وَفِي رِوَايَةٍ : أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الرَّجُلَ كَانَ إذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا جَعَلُوهَا وَاحِدَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَصَدْرًا مِنْ إمَارَةِ عُمَرَ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : بَلَى، كَانَ الرَّجُلُ إذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا، جَعَلُوهَا وَاحِدَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَصَدْرًا مِنْ إمَارَةِ عُمَرَ، فَلَمَّا رَأَى النَّاسَ قَدْ تَتَابَعُوا فِيهَا قَالَ : أَجِيزُوهُنَّ عَلَيْهِمْ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد.
Terjemah
Dan diriwayatkan dari Thawus, dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, “Adalah talak pada masa Rasulullah Saw. dan Abu Bakar, dan dua tahun pertama masa khilafah ‘Umar, talak tiga (dengan satu kali ucapan) dihitung sebagai satu talak. Namun kemudian ‘Umar bin al-Khaththab berkata, “Sungguh orang-orang telah berlaku tergesa-gesa pada masalah yang dulu mereka berhati-hati melakukannya. Andai saja kita berlakukan hal itu atas mereka.” Maka ‘Umar pun memberlakukan hal itu pada mereka. (HR. Ahmad dan Muslim.)
Dan pada riwayat dari Thawus, bahwa Abu ash-Shabha’ berkata kepada Ibnu ‘Abbas, “Berilah aku sebagian dari pengetahuanmu. Bukankah talak tiga yang diucapkan sekaligus pada masa Rasulullah Saw. dan Abu Bakar dihitung sebagai satu talak?” Ibnu ‘Abbas berkata, “Demikianlah. Namun ketika tiba masa ‘Umar, orang-orang berbuat keterlaluan dalam urusan talak, maka ‘Umar pun memberlakukan hal itu bagi mereka.” (HR. Muslim.)
Pada riwayat yang lain, Abu ash-Shabha’ bertanya, “Bukankah engkau tahu, bahwa apabila seorang laki-laki mentalak istrinya dengan tiga talak sekaligus sebelum laki-laki itu mencampuri istrinya itu, maka orang-orang menganggapnya sebagai satu talak pada masa Rasulullah Saw., Abu Bakar dan permulaan kepemimpinan ‘Umar?” Ibnu ‘Abbas menjawab, “Tentu saja. Apabila seorang laki-laki mentalak istrinya dengan tiga talak sekaligus sebelum laki-laki itu mencampuri istrinya, maka orang-orang menganggapnya sebagai satu talak pada masa Rasulullah Saw., Abu Bakar dan permulaan kekuasaan ‘Umar. Namun ketika ‘Umar memperhatikan orang-orang telah berlaku keterlaluan pada masalah itu, maka dia pun berkata, “Berlakukanlah hal itu pada mereka.” (HR. Abu Dawud.)
***
Mufradat
Di samping terjemah, untuk lebih memahami makna hadits di atas, kami sampaikan makna beberapa mufradat penting sebagai berikut:
Pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar | : | فِي زَمَانِ عُمَرَ |
Melakukan li’an | : | لَاعَنَ |
Ia telah talak ba’in darimu | : | تَبِينُ مِنْكَ |
***
Takhrij Hadits
1. Hadits Rukanah bin Abdillah
Hadits ini merupakan hadits dha’if. Dalam kitab Irwa’ al-Ghalil, al-Albani berkomentar untuk hadits ini dengan, “Dha’if.”
2. Hadits Sahal bin Sa’d
Matan hadits ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dengan lafaz:
قَالَ عُوَيْمِرٌ: كَذَبْتُ عَلَيْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنْ أَمْسَكْتُهَا، فَطَلَّقَهَا ثَلاَثًا قَبْلَ أَنْ يَأْمُرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم.
3. Hadits Ibnu ‘Umar
Oleh para pakar hadits, hadits ini dinilai sebagai hadits yang dha’if. Dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama ‘Atha’ al-Khurasani. Perawi ini merupakan seorang yang ‘adil, namun lemah hafalannya (tidak dhabith).
4. Hadits Abu Hurairah
Para pakar hadits menilai hadits ini sebagai hadits dha’if. Demikian pula al-Albani dalam kitab Shahih wa Dha’if Sunan at-Tirmidzi memberikan komentar, “Dha’if.”
5. Hadits ‘Utsman
Dalam kitab Irwa’ al-Ghalil, al-Albani memberikan komentar terhadap hadits ini, “Hasan.”
6. Hadits ‘Ali
Penulis belum berhasil mendapatkan keterangan akan kualitas hadits tersebut.
7. Hadits Ibnu ‘Umar
Penulis belum berhasil mendapatkan keterangan akan kualitas hadits tersebut.
8. Hadits Abu Hurairah
Penulis belum berhasil mendapatkan keterangan akan kualitas hadits tersebut.
9. Hadits Ibnu ‘Abbas
Dalam kitab Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud, al-Albani memberikan komentar untuk hadits ini, “Shahih.”
10. Hadits Ibnu ‘Abbas t yang kedua
Dalam kitab Irwa’ al-Ghalil, al-Albani memberikan komentar untuk hadits ini, “Shahih.”
11. Hadits Ibnu ‘Abbas t yang ketiga
Dalam kitab Irwa’ al-Ghalil, al-Albani memberikan komentar untuk hadits ini, “Shahih.”
12. Hadits atau Atsar Sa’id bin Jabir
Dalam kitab Irwa’ al-Ghalil, al-Albani memberikan komentar untuk hadits ini, “Dha’if.”
______________________________
[1] QS. ath-Thalâq [65]: 2.
[2] QS. ath-Thalâq [65]: 1.
Tinggalkan Balasan