Hukum Sesekali Menjamak Shalat Tanpa Udzur
Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan. Bahwa Nabi Muhammad saw. menjama' shalat. Padahal beliau tidak sedang safar maupun udzur yang lain.
Hal ini tentu membuat kita bertanya-tanya. Benarkah riwayat itu demikian adanya. Ataukah itu hanya kabar burung yang tiada dasarnya sama sekali.
Pada...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 29: Yang Terlalu Longgar Harus Diberi Batasan
إِذَا اِتَّسَعَ الْأَمْرُ ضَاقَ
I-dzaa it-ta-sa-'al-am-ru dhaaq.
Bila keadaan terlalu longgar, maka hukumnya menjadi ketat.
Contoh:
1. Gerakan selain gerakan shalat
Pada asalnya tidak ada aturan tentang gerakan dalam shalat selain gerakan shalat. Berapa jumlah gerakan yang membuat shalat jadi batal.
Namun karena keadaan tersebut terlalu...
Read More
Siap Bapak. QS. Al-Hasyr: 59 artinya ayat nomor 59. As-Shaf: 61 artinya ayat nomor 61. Demikian terima kasih atas sarannya.…
Maaf pada : 4. Kesadaran lingkungan bertasbih dan beribadah kepada Allah Allah Swt. berfirman: سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا…
[…] ulama fiqih telah merumuskan sebuah kaidah yang dikenal sebagai kaidah fiqhiyah, yang menyatakan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu itu…
Met malam, Bapak. Hukum membuat logo adalah boleh. Tidak ada masalah. Memang ada sedikit polemik mengenai hukum gambar. Baik gambar…
Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah…