SHOPPING CART

close

Suami-Istri Bercerai Siapa Menanggung Nafkah Anak

Pertanyaan:

Bila terjadi perceraian, anak adalah pihak yang paling dirugikan. Masa depannya menjadi semakin tidak jelas. Secara mental, dia akan kehilangan sosok teladan, baik sebagai ayah, ibu atau bahkan keduanya.

Selain itu, dia juga punya masalah besar mengenai bagaimana mencukupi kebutuhannya sehari-hari, di mana dia belum mampu mencukupinya secara mandiri.

Lalu, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhannya itu? Ibunya, ayahnya, atau keluarga besarnya secara bersama-sama?

_______________________

Jawaban:

Tidak ada orang yang ketika akan menikah sudah memiliki rencana untuk berpisah. Kecuali dalam nikah mut’ah atau nikah kontrak. Yang dulu pernah diizinkan oleh Nabi Muhammad Saw. pada beberapa kesempatan. Namun kemudian beliau nyatakan sebagai tindakan haram, sejak Haji Wada’ hingga hari kiamat nanti.

Namun apa boleh buat. Seringkali bahtera rumah-tangga itu menghadapi gelombang, bahkan juga badai kehidupan yang demikian berat, bermacam-macam dan bertubi-tubi. Sehingga tidak sedikit keluarga yang kemudian kehilangan harapan untuk menyelesaikan masalah mereka, hingga akhirnya keluarga itu pun buyar dan berakhir. Itulah yang disebut sebagai talak atau perceraian.

Akibat perceraian itu selalu merugikan semua pihak, terutama anak-anak yang seringkali tidak tahu-menahu mengenai sebab-musabab terjadinya. Tiba-tiba saja mereka harus berpisah dengan salah seorang dari kedua orangtuanya, atau bahkan keduanya sekaligus. Sebuah drama kehidupan yang paling tragis dialami oleh seorang anak yang pada umumnya masih sangat muda, atau malah masih balita.

Banyak dari anak-anak itu yang kemudian ditinggal oleh kedua orangtuanya. Dia diserahkan kepada kakek atau neneknya. Sementara kedua orangtuanya hilang entah ke mana. Tanpa kabar dan berita. Juga tanpa tanggung jawab sama sekali. Seakan mereka hanya bertugas untuk menjadi perantara bagi keberadaannya. Setelah itu mereka pun pergi menghilang.

Penanggung Jawab Utama

Seorang ayah memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan seluruh kebutuhan anak-anaknya. Baik berupa kebutuhan sehari-hari (makan, minum, pakaian, tempat tinggal), pendidikan, keteladanan, kesehatan, keamanan, dan seterusnya. Sampai anak itu baligh dan mandiri. Minimal sampai dia berusia 18 tahun. Karena itulah batasan usia anak sesuai aturan yang berlaku di negara kita.

Selama ayah mampu, maka kewajiban itu tidak bisa gugur. Bila dia melalaikan kewajiban itu secara sadar dan sengaja, maka dia pun berdosa besar.

Seorang Wanita Tidak Wajib Memberikan Nafkah kepada Siapapun

Seorang ibu tidak memiliki kewajiban secara materi kepada anaknya. Karena dalam Islam, seorang wanita tidak memiliki kewajiban untuk bekerja. Jadi seorang wanita juga tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada siapapun. Justru seorang wanita memiliki hak penuh untuk memperoleh nafkah.

Bila seorang wanita belum menikah, maka seluruh kebutuhan hidupnya menjadi tanggung jawab ayahnya.

Bila dia sudah menikah, maka yang menanggung seluruh kebutuhan hidupnya adalah suaminya.

Bila dia bercerai, maka dia kembali kepada keluarganya. Kepada kedua orangtuanya.

Bila orangtuanya sudah tiada, atau tidak mampu, maka menjadi tanggung jawab saudara laki-lakinya. Demikian dan seterusnya, sesuai dengan urutan wali. Itulah fungsi wali, yaitu sebagai penanggung jawab.

Ayah Wajib Membayari Susuan Anaknya

Dalam Islam ada ketentuan. Bila seorang suami bercerai dengan istrinya. Padahal mereka punya anak yang masih dalam masa menyusu. Maka istri tidak lagi berkewajiban untuk menyusui anaknya.

Atas dasar itu, suami wajib mengeluarkan biaya untuk membayari mantan istrinya itu bila dia bersedia untuk melanjutkan masa penyusuan tersebut. Bila mantan istrinya itu menolak untuk melanjutkan masa susuannya, maka suami itu wajib mencari wanita yang bersedia untuk menyusui anaknya itu.

Inilah keadilan Islam. Demikian detail memberikan aturan. Bahkan hal ini disebutkan secara khusus dalam al-Qur’an al-Karim. Maka hendaknya kita para suami memperhatikannya dengan baik. Karena ini adalah kewajiban yang secara langsung diamanahkan kepada kita.

Penutup

Demikian sedikit penjelasan yang bisa kami sampaikan.

Semoga ada manfaatnya bagi kita semua.

Allahu a’lam bis-shawab.

Tags:

2 thoughts on “Suami-Istri Bercerai Siapa Menanggung Nafkah Anak

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

  1. Maaf pada : 4. Kesadaran lingkungan bertasbih dan beribadah kepada Allah Allah Swt. berfirman: سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا…

  2. Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah…

https://taraboulsi.com/ https://taraboulsi.com/ https://aqiqohmalang.com/slotgacor/
sawercuan slot/ slotgacor