الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ
al-Qur’an al-Karim
Pengertian al-Qur’an
1. Pengertian al-Qur’an Secara Bahasa
Secara bahasa, al-Qur’an berasal dari kata:
قرأ – يقرأ – قرء – قراءة – قرآن
qa-ra-a, yaq-ra-u, qi-ra-a-tan, qur-a-nan
Artinya:
– mengumpulkan, atau menggabungkan dua hal atau lebih menjadi satu. Karena al-Qur’an merupakan kumpulan dari 114 surat.
– membaca, bacaan, sesuatu yang dibaca. Karena al-Qur’an merupakan bacaan yang terbaik.
2. Pengertian al-Qur’an Secara Istilah
Secara istilah, para ulama memberikan definisi sebagai berikut:
“Al-Qur’an adalah kalam Allah Ta’ala yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., lafaznya adalah mukjizat, membacanya adalah ibadah, dimulai dengan Surat al-Fatihah, diakhiri dengan Surat an-Naas, ditulis pada mushhaf, diriwayatkan secara mutawatir.”
Baca Juga:
Nuzulul Qur’an: Pengertian, Tahapan Turun dan Hikmah
***
Studi al-Qur’an
Dalam khazanah keilmuan Islam, Studi al-Qur’an itu disebut sebagai Ulumul Qur’an; yang secara harfiah bermakna ilmu-ilmu tentang al-Qur’an. Studi al-Qur’an itu mencakup ratusan bahkan ribuan cabang ilmu.
Karena demikian banyaknya cabang ilmu al-Qur’an, maka sebenarnya tidak ada satu orang pun yang memahami al-Qur’an dengan sepenuhnya.
Untuk mempermudah kita mempelajari al-Qur’an, para ulama berusaha menyusun berbagai metode untuk belajar al-Qur’an. Yang biasanya disebut dengan Ulumul Qur’an. Atau biasa diterjemahkan sebagai Pengantar Studi al-Qur’an.
Baca Juga:
Sejarah Pemeliharaan al-Qur’an: Penulisan, Pembukuan, dll.
***
Pengantar Studi al-Qur’an
Sebagaimana dijelaskan, bahwa al-Qur’an itu memiliki ratusan bahkan ribuan cabang ilmu. Sementara kemampuan kita sangat terbatas. Oleh karena itu, Pengantar Studi al-Qur’an itu berisi berbagai metode yang berguna untuk mempercepat kita memahami al-Qur’an.
Dalam dunia hadits, kita mengenal istilah Ulumul Hadits atau Musthalah Hadits. Dalam khazanah fiqih, kita mengenal istilah Ushul Fiqih dan Qawa’id Fiqhiyah. Maka dalam studi al-Qur’an kita pun mengenal Ulumul Qur’an.
Dengan demikian:
– Ulumul Qur’an ibaratnya adalah pintu gerbang untuk memahami al-Qur’an.
– Ulumul Hadits merupakan pengantar bagi kita untuk mengenal dan belajar Hadits secara lebih mudah.
– Ushul Fiqih adalah pengantar bagi kita untuk belajar Fiqih dengan lebih terstruktur dan sistematis.
Baca Juga:
ISRAILIYAT: Pengertian, Contoh, Macam dan Hukumnya
***
Penutup
Demikian sedikit penjelasan mengenai al-Qur’an. Semoga ada manfaatnya.
Allahu a’lam.
______________________
Sumber Bacaan:
– Ta’rif al-Qur’an al-Karim. Muhammad Abu Khalif.
Siap Bapak. QS. Al-Hasyr: 59 artinya ayat nomor 59. As-Shaf: 61 artinya ayat nomor 61. Demikian terima kasih atas sarannya.…
Maaf pada : 4. Kesadaran lingkungan bertasbih dan beribadah kepada Allah Allah Swt. berfirman: سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا…
[…] ulama fiqih telah merumuskan sebuah kaidah yang dikenal sebagai kaidah fiqhiyah, yang menyatakan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu itu…
Met malam, Bapak. Hukum membuat logo adalah boleh. Tidak ada masalah. Memang ada sedikit polemik mengenai hukum gambar. Baik gambar…
Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah…