A. Pengertian Shalat
Secara bahasa, shalat artinya doa atau berdoa. Hal ini bisa kita pahami dari firman Allah U:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا، وَصَلِّ عَلَيْهِمْ، إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ، وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah: 103)
Kita perhatikan, shalat dalam ayat di atas diartikan dengan doa dan berdoa. Dan memang inilah arti shalat secara bahasa, yaitu: doa atau berdoa.
Secara istilah, shalat bukan sekedar berdoa. Secara istilah, shalat adalah gerakan dan bacaan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, dengan niat dan syarat-syarat tertentu.
Dengan demikian, pengertian shalat secara istilah ini lebih khusus daripada pengertian shalat secara bahasa. Dan oleh karena gerakan dan bacaan dalam shalat ini berupa gerakan dan bacaan tertentu, maka dalam shalat ini kita pun tidak diperbolehkan melakukan gerakan maupun mengucapkan bacaan yang bukan bagian dari shalat.
***
B. Hukum Melaksanakan Shalat
Shalat merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang telah baligh dan berakal sehat. Allah I berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا.
Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
(QS. An-Nisa’: 103)
Adapun untuk orang yang tidak beragama Islam, anak-anak yang belum baligh, atau orang yang tidak berakal sehat, hukum shalat tidaklah wajib bagi mereka.
Baca juga: Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat Secara Sengaja
Meskipun anak yang belum baligh belum wajib melaksanakan shalat. Bukan berarti kita sebagai orangtua tidak memberikan pendidikan shalat kepada mereka. Justru mumpung anak masih kecil, adalah kesempatan yang sangat baik untuk membiasakan mereka untuk melaksanakan shalat dengan tertib.
Ada orang yang beranggapan, bahwa shalat itu hukumnya wajib hanya untuk para ustadz dan kiai saja. Tentu saja anggapan ini adalah keliru. Yang benar, setiap orang Islam, baik sedikit maupun banyak ilmunya, juga baik sedikit maupun banyak dosanya, tetap wajib shalat lima waktu setiap hari.
__________________
Sumber/Bacaan Utama:
Wizarah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, (Kuwait: Dar as-Shafwah, 1992).
Artikel Hukm as-Shalah wa Ahammiyatuha. binbaz.org.sa
Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat Secara Sengaja
[…] Pengertian Shalat Dan Hukum Melaksanakannya […]