Orang muntah itu dibedakan, antara orang yang tidak sengaja melakukannya dan orang yang sengaja melakukannya.
Muntah Yang di Luar Kendali
Adakalanya orang begitu jijik melihat sesuatu, maka bergejok dan keluarlah isi perutnya. Atau dia membau suatu aroma yang baginya sangat mengganggu. Jelas suatu pengalaman yang buruk.
Pada saat yang lain orang bisa muntah karena mabuk perjalanan. Mungkin dia berangkat dalam keadaan masuk angin. Lalu dia tidak memperoleh tempat duduk dalam angkutan umum. Jadilah dia mabuk dan muntah-muntah.
Semua itu terjadi di luar kendali. Terjadi begitu saja. Bahkan mungkin dia sudah berusaha untuk menahan, jangan sampai muntah. Toh kemudian muntah juga pada akhirnya.
Baca Juga:
Hukum Tidur Seharian Waktu Puasa dan Bergadang Semalaman
***
Kisah Orang Yang Sengaja Muntah
Alkisah ada seorang raja yang kesukaannya makan. Saking sukanya makan, kadang-kadang dia secara sengaja membuat dirinya muntah.
Apa tujuannya? Supaya perutnya kosong lagi. Sehingga dia pun bisa makan lagi. Terdengar agak aneh. Mungkin juga sedikit gila. Allahu a’lam. Apakah sungguh-sungguh terjadi, atau sekedar rumor murahan. Namun bisa saja hal itu terjadi.
Bukankah seringkali kita menganggap sesuatu itu mustahil, namun ternyata hal itu benar adanya. Bahkan lebih gila lagi, atau mungkin lebih tepatnya menggelikan…
Baca Juga:
Inilah Penjelasan Bahwa Merokok Itu Membatalkan Puasa
***
Lalu apa hukumnya muntah bagi orang yang sedang melaksanakan puasa?
Orang yang tidak sengaja muntah, maka puasanya tidak batal.
Adapun orang yang secara sengaja muntah, maka puasanya batal.
Rasulullah Saw. bersabda:
ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ : الصَّائِمَ الْحِجَامَةُ وَالْقَىْءُ وَالاِحْتِلاَمُ
“Tiga hal yang tidak membatalkan puasa, yaitu: berbekam, muntah, dan mimpi basah.”
(HR. Tirmidzi)
Dalam kesempatan yang lain, beliau bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa tidak sengaja muntah, maka dia tidak punya kewajiban mengganti puasa. Adapun orang yang sengaja muntah, maka dia harus menggantinya.”
(HR. Tirmidzi dan Ahmad)
Sebagaimana kita maklumi, orang yang dalam perjalanan jauh atau safar itu diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun dia juga diperbolehkan berpuasa.
Apabila dalam perjalanan mudik Idul Fitri ada di antara kita yang tetap berpuasa dan merasakan perutnya amat mual, lalu muntah, maka puasanya tidak batal.
Ia tetap dalam keadaan puasa.
Namun apabila keadaan itu dirasakan berat, maka dia boleh membatalkan puasa.
Baca Juga:
Inilah Penjelasan Mimpi Basah Tidak Membatalkan Puasa
***
Penutup
Demikian sedikit penjelasan yang bisa kami sampaikan berkaitan dengan masalah ini. Bila ada tambahan keterangan ataupun koreksi dari Pembaca, silakan disampaikan pada kolom komentar. Allahu a’lam.
Untuk mengetahui beberapa kesalahan tentang apa saja yang membatalkan puasa dan tidak, para pembaca bisa menyimak artikel berikut ini:
Beberapa Kesalahan tentang Yang Membatalkan Puasa
____________
Sumber:
Buku: Kesalahan-kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Puasa & Zakat, Ahda Bina A.
Artikel: Ash-Shaim idza Ghalabahul-Qai’.