الْمُؤَوَّلُ
AL-MU-AW-WAL
Muawwal
Muawwal merupakan salah satu cabang dari macam-macam Manthuq. Sebuah pembahasan dalam Ilmu Ushul Fiqih yang sangat populer dan penting untuk kita pahami bersama.
Pada umumnya masyarakat muslim pada zaman sekarang cukup kritis untuk selalu menanyakan dalil atas suatu pendapat. Namun biasanya kita kurang perhatian dengan Ilmu Ushul Fiqih. Termasuk yang berkaitan dengan istilah-istilah pokok, seperti: Manthuq dan Mafhum beserta cabang-cabangnya.
Oleh karena itu, marilah sejenak kita luangkan waktu dan perhatian untuk mempelajari istilah ini.
Baca Juga:
MANTHUQ: Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya
***
A. Pengertian Muawwal
1. Pengertian Muawwal Secara Bahasa
Secara bahasa, Muawwal berasal dari kata: aala-yauulu-ta’wiilan. Artinya: kembali.
Ibnu an-Najjar dalam hal ini memberikan penjelasan:
التَّأْوِيلُ لُغَةً: الرُّجُوعُ وَهُوَ مِنْ آلَ يَئُولُ: إذَا رَجَع
“Secara bahasa, Takwil artinya: kembali. Dari kata: aala-yauulu. Artinya: kembali.”
Dengan demikian, secara bahasa Muawwal artinya: sesuatu yang ditakwilkan atau dikembalikan.
**
2. Pengertian Muawwal Secara Istilah
Para ulama merumuskan definisi Mu’awwal sebagai berikut:
هو ما حُمل لفظه على المعنى المرجوح لدليل يمنع من إرادة المعنى الراجح
“Mu’awwal yaitu: Lafazh yang maknanya diambil makna yang marjuh, karena adanya dalil yang menghalangi makna yang rajih.”
Berdasarkan definisi di atas, maka Muawwal itu setidaknya memiliki dua makna, yaitu:
- makna rajih
- makna marjuh
Tapi diambil makna yang marjuh. Inilah yang disebut sebagai Muawwal.
Bila diambil makna yang rajih, berarti bukan Muawwal. Tapi disebut Zhahir.
Kesimpulan:
Bila suatu lafaz memiliki satu makna saja, disebut: Nash.
Bila suatu lafaz memiliki dua makna (rajih dan marjuh). Lalu diambil yang rajih, disebut: Zhahir.
Bila suatu lafaz memiliki dua makna (rajih dan marjuh). Lalu diambil yang marjuh, disebut: Muawwal.
Baca Juga:
ZHAHIR: Pengertian, Contoh dan Penjelasannya
***
B. Contoh Muawwal
Allah Swt. berfirman:
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan.” (QS. Al-Isra’: 24)
Janah artinya: sayap.
Ayat di atas mengandung dua makna, yaitu:
Makna rajih: merendahkan sayap di hadapan kedua orangtua.
Makna marjuh: merendahkan diri di hadapan kedua orangtua.
Diambil makna yang marjuh, karena suatu dalil yang jelas. Bahwa tidak ada manusia yang benar-benar memiliki sayap. Sehingga makna yang rajih ditinggalkan. Makna yang marjuh yang diambil.
Baca Juga:
NASH: Pengertian, Contoh dan Penjelasannya
***
C. Macam-macam Muawwal
Ada dua macam Muawwal, yaitu: Muawwal Shahih dan Muawwal Fasid.
1. Muawwal Shahih
Muawwal Shahih artinya: Muawwal yang benar. Tidak salah.
Rasulullah Saw. bersabda:
الجارُ أَحَقُّ بصَقَبِه
“Tetangga itu lebih berhak atas kedekatan.”
(HR. Bukhari)
Lafaz al-jaar di atas memiliki dua makna.
Pertama: tetangga. Baik yang mepet maupun berhadapan. Ini adalah makna yang rajih.
Kedua: kawan serikat, teman berkongsi. Ini adalah makna yang marjuh.
Dalam hadits ini diambil makna yang kedua, yaitu makna yang marjuh. Berdasarkan sebuah hadits:
إِنَّمَا جَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشُّفْعَةَ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan syuf’ah untuk sesuatu yang belum dibagi. Namun jika batas-batas tanah dan jalan pekarangan telah ditetapkan, tak ada lagi syuf’ah.”
(HR. Bukhari)
**
2. Muawwal Fasid
Muawwal Fasid artinya: Muawwal yang salah. Tidak benar.
Misalnya, berkaitan dengan firman Allah:
فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ
“Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain.”
(QS. Al-Insyirah: 7)
Makna yang rajih bagi lafaz inshab adalah: mengerjakan urusan lain dengan sungguh-sungguh.
Makna yang marjuh adalah: menggunakan pakaian bagus dan lengkap, yang disebut dengan nashabah. Jubah yang bagus, sorban, pedang dan sabuk yang indah. Badalah kamilah.
Nah, ayat di atas tidak bisa dimaknai dengan makna yang marjuh. Bila dipaksakan, maka menjadi Muawwal Fasid.
Baca Juga:
MAFHUM: Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya
***
D. Penjelasan Tambahan tentang Muawwal
Terdapat persamaan antara Muawwal dan Zhahir
1. Persamaan antara Muawwal dan Zhahir
Muawwal dan Zhahir sama-sama memiliki lebih dari satu makna. Makna A dan makna B.
2. Perbedaan antara Muawwal dan Zhahir
Muawwal mengambil makna yang marjuh, karena adanya dalil yang mengharuskan hal itu.
Zhahir mengambil makna yang rajih. Karena memang makna ini yang pada dasarnya lebih utama.
Baca Juga:
‘Amm dan Khash: Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya
***
Penutup
Inilah beberapa bahasan mengenai istilah Muawwal dalam Ushul Fiqih. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama. Bila ada tambahan, koreksi atau pertanyaan, silakan disampaikan pada kolom komentar.
Allahu a’lam.
___________________________
Bacaan Utama:
Kitab:
At-Tamhid Syarh Mukhtashar al-Ushul min ‘Ilmil-Ushul. Syeikh Abu al-Mundzir al-Manyawi.
Artikel 1:
Bayan Dalalah al-Manthuq wa Aqsamuh. Dr. Samih Abdus Salam Muhammad.
Artikel 2:
Al-Manthuq wa al-Mafhum wa Anwa’ ad-Dalalah. Syeikh Abdul Qadir Syaibah al-Hamd.
Tinggalkan Balasan