SHOPPING CART

close

Harta Bersama dan Penerapannya dalam Pembagian Harta Waris

Mungkin banyak yang belum mengerti apa itu harta gono-gini. Oleh karena itu ada baiknya saya sampaikan sedikit keterangan tentang harta gono-gini ini.

Pengertian harta gono-gini

Harta gono-gini disebut juga dengan harta bersama, yaitu harta yang diperoleh selama sepasang suami-istri hidup bersama. Di mana kebanyakan pasangan suami-istri di Indonesia itu menikah dalam keadaan tidak punya apa-apa, alias papa. Setelah lima tahun, mereka bisa beli sebidang tanah. Setelah sepuluh tahun, mereka punya rumah. Dan setelah dua puluh tahun, mereka punya sebidang sawah dan kebun. Demikian dan seterusnya.

Itulah yang disebut dengan harta gono-gini. Harta yang diperoleh selama pernikahan. Di mana harta itu bukan hanya milik suami, bukan hanya milik istri, namun milik keduanya. Mereka telah bekerja sama dengan baik, sehingga bisa menabung dan membeli properti yang cukup banyak.

***

Istri tidak bekerja apakah juga berhak atas harta gono-gini?

Istri yang tidak bekerja dan menghasilkan uang tetap memperoleh harta gono-gini. Meskipun dia hanya di rumah dan mengurus keperluan keluarga, namun sebenarnya dia memiliki andil yang besar dalam menciptakan kondisi yang bagus bagi suami untuk bekerja dengan baik.

Oleh karena itu, besaran dan pembagian harta gono-gini ini bisa bervariasi, sesuai dengan kondisi masing-masing rumah tangga. Bisa setengah-setengah. Bisa sepertiga-dua pertiga. Atau bisa pula seperempat-tiga perempat. Hal ini bisa dimusyawarahkan, bahkan dengan pendampingan pengacara terpercaya apabila harta gono-gini memang sangat banyak. Sehingga bisa dicapai rasa keadilan dan ketentraman di antara mereka.

Baca juga:

Berapakah Standar Hak Nafkah Bagi Seorang Istri?

***

Contoh pembagian harta gono-gini

Misalnya suami-istri punya harta gono-gini sebesar dua milyar. Lalu mereka sepakat untuk membaginya setengah-setengah, maka tinggal dibagi dua. Masing-masing dapat bagian satu milyar.

Bila mereka sepakat untuk membaginya seperempat untuk istri, dan tiga perempat untuk suami, berarti tinggal hitung saja. Istri dapat 500 juta alias setengah milyar. Suami dapat satu setengah milyar.

***

Bagaimana penerapan harta gono-gini dalam pembagian harta waris?

Pembagian harta gono-gini itu hendaknya dilakukan sebelum dikurangi untuk perawatan jenazah, membayar hutang si mati, maupun melaksanakan wasiatnya.

Misalnya ada sepasang suami-istri yang punya harta gono-gini sebanyak 20 milyar. Mereka punya anak laki-laki satu orang. Lalu si suami meninggal dunia terlebih dahulu, maka harta gono-gini itu harus diberikan kepada yang berhak terlebih dahulu, yaitu si istri.

Apabila ditetapkan bahwa pembagiannya adalah setengah-setengah, maka si istri memperoleh harta gono-gini sebanyak 10 milyar. Sisanya, 10 milyar merupakan harta warisan.

Dari 10 milyar harta warisan itu, dikurangi dahulu untuk biaya perawatan jenazah, pembayaran hutang si mati, dan pelaksanaan wasiatnya. Misalnya semua itu habis dua milyar, sehingga tersisa delapan milyar.

Dari delapan milyar itu, maka ada dua orang ahli waris, yaitu: istri dan seorang anak laki-laki.

Istri memperoleh warisan sebesar seperdelapan, yaitu: satu milyar.

Anak memperoleh warisan sebagai ashabah, yaitu: tujuh milyar.

Dengan demikian nampaklah keadilan, di mana istri yang turut berjuang menghasilkan harta gono-gini itu akhirnya memperoleh bagian sebanyak sebelas milyar. Adapun anak laki-laki memperoleh warisan sebesar tujuh milyar.

Baca juga:

Bagian Warisan Istri Bila Seorang Suami Meninggal Dunia

***

Apakah hutang diambil dari harta gono-gini atau harta warisan?

Sebenarnya harus dipilah. Apakah dia berhutang untuk kepentingan keluarga, atau untuk kepentingan bisnis yang dikelolanya.

Apabila dia berhutang untuk kepentingan keluarga. Misalnya keperluan beli rumah baru untuk keluarga. Maka pembayaran hutang itu diambilkan dari harta gono-gini. Karena rumah baru itu menjadi milik keluarga.

Apabila dia berhutang untuk kepentingan bisnis. Misalnya beli mobil baru untuk perusahaan yang dia kelola bersama rekannya. Maka pembayaran hutang itu diambilkan dari harta warisan yang dia tinggalkan.

***

Demikian beberapa hal tentang harta bersama dan pembagiannya. Semoga ada manfaat bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

Tags:

8 thoughts on “Harta Bersama dan Penerapannya dalam Pembagian Harta Waris

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

  1. Maaf pada : 4. Kesadaran lingkungan bertasbih dan beribadah kepada Allah Allah Swt. berfirman: سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا…

  2. Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah…

https://taraboulsi.com/ https://taraboulsi.com/ https://aqiqohmalang.com/slotgacor/
sawercuan slot/ slotgacor