Dusun Tumpang 1 baru-baru ini menjadi tuan rumah kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) dari Universitas Muhammadiyah Malang yang bertujuan memberdayakan masyarakat, khususnya para ibu-ibu PKK. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah seminar dengan tema “Hak-Hak Finansial Istri dalam Islam”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para ibu rumah tangga mengenai hak-hak mereka dalam konteks keuangan sesuai dengan ajaran Islam.
Latar Belakang Kegiatan
Dalam kehidupan rumah tangga, pengelolaan keuangan sering menjadi isu yang krusial, terutama di kalangan ibu-ibu yang memegang peran penting dalam manajemen ekonomi keluarga. Namun, seringkali pengetahuan mengenai hak-hak finansial istri dalam Islam masih minim. Oleh karena itu, mahasiswa PMM merasa penting untuk menyelenggarakan kegiatan edukatif yang dapat memberikan pemahaman lebih dalam kepada para ibu-ibu PKK di Dusun Tumpang 1.
Baca Juga:
Harta Bersama dan Penerapannya dalam Pembagian Harta Waris
***
Kegiatan Penyuluhan
Kegiatan yang berlangsung pada minggu kedua PMM ini dihadiri oleh sekitar 20 ibu-ibu PKK dari Dusun Tumpang 1. Acara dibuka dengan sambutan dari ketua tim PMM yang menjelaskan tujuan dan manfaat kegiatan ini. Selanjutnya, hadir seorang pemateri kompeten di bidang hukum Islam, yaitu Bapak Ahda Bina Alfianto, Lc, M.H.I. yang merupakan Dosen Pengajar di Program Sudi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, hadir untuk menyampaikan materi tentang hak-hak finansial istri dalam perspektif Islam.
Baca Juga:
Hukum Memanggil Istri dengan Sebutan Adik, Ummi atau Mama
***
Isi Materi yang Disampaikan
Pemateri menjelaskan berbagai hak finansial yang dimiliki oleh seorang istri dalam Islam, di antaranya:
1. Hak Nafkah
Dalam Islam, seorang istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya. Nafkah ini mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kemampuan suami.
2. Hak Mahar
Mahar adalah salah satu hak istri yang wajib diberikan oleh suami pada saat akad nikah. Mahar ini merupakan hak mutlak istri yang tidak bisa diganggu gugat.
3. Hak Waris
Istri juga memiliki hak atas harta warisan dari suami, yang jumlahnya diatur dalam Al-Qur’an. Pemateri menjelaskan bagaimana pembagian warisan dilakukan dalam Islam dan posisi istri dalam pembagian tersebut.
4. Hak Kepemilikan Pribadi
Islam mengakui hak istri untuk memiliki dan mengelola harta pribadinya tanpa campur tangan dari suami. Ini termasuk penghasilan yang diperoleh dari bekerja atau dari harta warisan.
Baca Juga:
Istri Sudah Bekerja Sejak Belum Menikah Haruskah Izin Suami
***
Diskusi dan Tanya Jawab
Setelah pemaparan materi, sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung dengan antusias. Para peserta sangat aktif mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus nyata yang mereka alami dalam kehidupan sehari-hari. Pemateri dengan sabar menjawab setiap pertanyaan, memberikan panduan yang jelas sesuai dengan ajaran Islam, serta menyarankan solusi terbaik dalam menghadapi permasalahan finansial di rumah tangga.
Baca Juga:
Suami-Istri Bercerai Siapa Menanggung Nafkah Anak
***
Penutup dan Kesimpulan
Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh ketua tim PMM dan doa bersama. Para ibu-ibu PKK merasa sangat terbantu dengan informasi yang mereka dapatkan, dan mereka berharap ada lebih banyak kegiatan serupa yang dapat memberikan pencerahan dan pengetahuan tambahan.
Melalui kegiatan ini, para mahasiswa PMM berhasil memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Dusun Tumpang 1, khususnya para ibu-ibu PKK, mengenai hak-hak finansial istri dalam Islam. Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga.
____________
Oleh:
Mahasiswa PMM UMM Bhaktiku Negeri Kelompok 62 Gelombang 4