Karena belum terbiasa puasa. Atau karena saking lapar dan hausnya. Boleh jadi kita lupa bahwa kita sedang berpuasa. Mungkin juga karena lupa sedang berpuasa. Ketika ada kesempatan kita pun makan dan minum dengan nikmatnya.
Hal ini nampak sederhana. Namun boleh jadi kita pun sesekali pernah melakukannya. Tentu tanpa sengaja. Bila sengaja, sudah jelas batal puasanya. Maka pada kesempatan kali ini, marilah kita luangkan waktu sejenak untuk membahas masalah ini.
Baca Juga:
Hukum Bersiwak atau Gosok Gigi Ketika Sedang Berpuasa
***
Aturan Umum
Secara umum, orang yang lupa itu tidak terkena dampak hukum. Artinya dia tidak berdosa. Secara vertikal, Allah memaafkan perbuatan orang yang lupa. Seperti orang yang lupa waktu, sehingga belum melaksanakan shalat sampai waktunya habis.
Maka demikian pula orang yang lupa sedang berpuasa, kemudian dia makan dan minum. Dia tidak berdosa sama sekali. Perbuatannya dimaafkan.
Marilah kita perhatikan hadits berikut ini, di mana Rasulullah Saw. bersabda:
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي: الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah Ta’ala memaafkan umatku karena aku untuk beberapa hal, yaitu: perbuatan yang tidak sengaja, melakukan sesuatu karena lupa, dan semua yang dipaksa.”
(HR. Ibnu Majah, Baihaqi dan lain-lain dengan status hasan.)
Khusus untuk poin ini, pembaca bisa merujuk pada artikel sebagai berikut:
Tiga Rukhshah: Tidak Sengaja, Lupa, Dipaksa (39)
***
Aturan Khusus
Secara khusus, terdapat sebuah hadits yang memberikan aturan secara spesifik mengenai masalah ini.
Apabila hal itu terjadi, yaitu makan dan minum waktu berpuasa karena lupa, maka puasa orang tersebut tidaklah batal.
Bahkan itu merupakan sedekah dari Allah baginya.
Ini merupakan salah satu kemurahan dari Allah bagi hamba-Nya.
Rasulullah Saw. bersabda:
إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ.
“Bila seseorang (yang sedang berpuasa) lupa, lalu dia makan dan minum, hendaknya dia melanjutkan puasanya. Pada waktu itu sesungguhnya Allah sedang memberinya makan dan minum.”
(HR. Bukhari)
مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ.
“Barangsiapa lupa sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaknya dia melanjutkan puasanya. Pada waktu itu sesungguhnya Allah sedang memberinya makan dan minum.”
(HR. Muslim)
Baca Juga:
Hukum Mencicipi Masakan Ketika Sedang Puasa
***
Penutup
Orang yang lupa sedang berpuasa, lalu dia makan dan minum, maka puasanya tidak batal.
Namun setelah ingat, dia wajib untuk segera berhenti dari makan dan minum. Lalu hendaknya dia lanjutkan puasanya pada hari itu.
Allahu a’lam.
Untuk mengetahui beberapa kesalahan tentang apa saja yang membatalkan puasa dan tidak, pembaca dapat membaca artikel berikut ini:
Beberapa Kesalahan Tentang Yang Membatalkan Puasa
_______________
Sumber:
Buku: Kesalahan-kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Puasa & Zakat, Ahda Bina A.
Artikel: Shihhatu shaumi man akala nasiyan.
Satu pemikiran pada “Makan dan Minum Lupa Sedang Puasa Apakah Membatalkan Puasa”