مَفْهُوْمُ الْمُوَافَقَةِ
MAF-HUUM AL-MU-WAA-FA-QAH
Mafhum Muwafaqah
Untuk memahami makna ayat al-Qur’an dan hadits dengan tepat, kita perlu memahami istilah Manthuq dan Mafhum. Di mana Manthuq ini dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Nash
- Zahir
- Muawwal.
Adapun Mafhum dibagi menjadi dua, yaitu:
- Mafhum Muwafaqah
- Mafhum Mukhalafah.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas istilah Mafhum Muwafaqah. Yang mencakup:
- Pengertian Mafhum Muwafaqah secara bahasa dan istilah
- Contoh Mafhum Muwafaqah
- Macam-macam Mafhum Muwafaqah.
Baca Juga:
MANTHUQ: Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya
***
A. Pengertian Mafhum Muwafaqah
1. Pengertian Mafhum Muwafaqah Secara Bahasa
Mafhum artinya: makna yang bisa dipahami dari suatu ucapan atau perkataan.
Muwafaqah artinya: makna yang bersesuaian, tidak bertentangan.
**
2. Pengertian Mafhum Muwafaqah Secara Istilah
Secara istilah, Mafhum Muwafaqah artinya: makna yang hukumnya bersesuaian dengan yang Manthuq. Tidak bertentangan dengan yang Manthuq.
مفهوم الموافقة: هو ما يوافق حكمه المنطوق
“Mafhum Muwafaqah yaitu: makna yang hukumnya bersesuaian dengan yang Manthuq.”
Baca Juga:
MAFHUM MUKHALAFAH: Pengertian, Contoh, Macam dan Hukumnya
***
B. Contoh Mafhum Muwafaqah
Berikut ini kami sampaikan beberapa contoh Mafhum Muwafaqah:
1. Tidak ada manusia yang mampu memberi hidayah
Allah Swt. berfirman, bahwa Nabi Muhammad Saw. tidak memiliki kemampuan untuk memberikan hidayah kepada orang yang beliau cintai.
إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ
Maka Mafhum Muwafaqahnya: kita yang bukan seorang nabi, tentu lebih tidak mampu memberikan hidayah kepada sesama manusia.
**
2. Tidak ada manusia yang mampu memberikan manfaat maupun mendatangkan mudharat
Allah Swt. berfirman, bahwa Nabi Muhammad Saw. tidak memiliki kemampuan untuk memberikan manfaat bagi seseorang maupun mendatangkan mudharat.
قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ
Mafhum Muwafaqahnya: kita yang bukan nabi, tentu lebih tidak mampu memberikan manfaat maupun mendatangkan mudharat bagi orang lain.
**
3. Perintah bertakwa kepada semua manusia
Allah Swt. memberikan perintah kepada Nabi Muhammad Saw. untuk bertakwa kepada-Nya.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللَّهَ
Mafhum Muwafaqahnya: bila seorang nabi saja diberikan perintah untuk bertakwa, maka perintah itu juga berlalu untuk manusia yang bukan nabi.
**
4. Setiap amal ada hisabnya
Allah Swt. berfirman, amal kebaikan dan keburukan, sekecil apapun akan menerima diberikan balasan.
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
Mafhum Muwafaqahnya: amal kebaikan dan keburukan yang besar, tentu lebih berhak untuk menerima balasan.
Baca Juga:
NASH: Pengertian, Contoh dan Penjelasannya
***
C. Macam-macam Mafhum Muwafaqah
Mafhum Muwafaqah itu ada dua macam, yaitu: Fahwal Khitbab dan Lahnal Khithab.
1. Fahwal Khithab
a. Pengertian Fahwal Khithab
Fahwa artinya: tujuan, makna, maksud. Khithab artinya: perkataan.
Fahwal Khithab yaitu: apabila hukum Mafhumnya lebih kuat daripada Manthuqnya.
فحوى الخطاب: هو ما كان المفهوم فيه أولى بالحكم من المنطوق
“Fahwal Khithab yaitu: apabila hukum Mafhumnya lebih kuat daripada Manthuqnya.”
b. Contoh Fahwal Khithab
Larangan memukul kedua orangtua yang bisa dipahami dalam firman Allah:
فَلا تَقُلْ لَّهُمَا أفٍّ
Manthuq dalam ayat di atas: larangan mengatakan “uff” kepada kedua orangtua.
Mafhumnya: larangan memukul kedua orangtua. Dan memukul itu lebih dilarang daripada berkata “uff”.
Baca Juga:
ZHAHIR: Pengertian, Contoh dan Penjelasannya
**
2. Lahnal Khithab
a. Pengertian Lahnal Khithab
Lahn artinya: pemahaman, maksud, tujuan.
Khithab artinya: perkataan.
Lahnal Khithab yaitu: hukum Mafhumnya sama kuatnya dengan hukum Manthuqnya.
لحن الخطاب: هو ما ثبت الحكم فيه للمفهوم كثبوته للمنطوق على السواء
“Lahnal Khithab yaitu: hukum Mafhumnya sama kuatnya dengan hukum Manthuqnya.”
b. Contoh Lahnal Khithab
Larangan membakar maupun menghilangkan harta anak yatim yang bisa kita pahami dalam firman Allah:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً
Manthuq dalam ayat di atas: larangan memakan harta anak yatim secara zalim.
Mafhumnya: larangan membakar maupun menghilangkan harta anak yatim.
Larangan membakar dan menghilangkan harta anak yatim itu sama dengan memakan harta anak yatim. Karena sama-sama merugikan anak yatim secara materi.
Baca Juga:
MUAWWAL: Pengertian, Contoh, Macam-macam dan Penjelasan
***
D. Hukum Mafhum Muwafaqah
1. Mafhum Muwafaqah merupakan dalil hukum
Menurut Jumhur Ulama, Mafhum Muwafaqah merupakan dalil.
Adapun menurut Mazhab Zhahiriyah, Mafhum Muwafaqah bukan merupakan dalil.
Pendapat yang rajih adalah pendapat Jumhur Ulama.
Namun demikian, Mafhum Muwafaqah itu tidak semuanya bersifat qath’i dalalah. Namun ada yang zhanni dalalah.
Semua contoh yang kami sebutkan di atas merupakan Mafhum Muwafaqah yang bersifat qath’i dalalah.
**
2. Contoh Mafhum Muwafaqah yang zhanni dalalah:
a. Kesaksian orang kafir
Allah Swt. berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.”
Manthuq ayat: kesaksian orang yang fasiq itu ditolak.
Mafhum Muwafaqahnya: kesaksian orang yang kafir juga ditolak.
Namun hal ini bersifat zhanni dalalah. Karena orang fasiq itu dinilai pendusta. Sehingga kesaksiannya ditolak.
Sedangkan orang kafir itu belum tentu pendusta.
Maka yang rajih dalam hal ini, bahwa kesaksian orang kafir itu bisa diterima. Selama dia selamat dari tuduhan sebagai pendusta.
b. Qadha’ shalat bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat
Manthuq hadits: orang yang tertidur atau lupa shalat, dia punya kewajiban untuk mengqadha’ shalat.
Mafhum Muwafaqahnya: orang yang sengaja meninggalkan shalat juga wajib mengqadha’ shalat.
Namun hal ini bersifat zhanni dalalah. Karena boleh jadi orang yang meninggalkan shalat secara sengaja itu sudah tidak memperoleh ampunan. Sehingga percuma dia mengqadha’ shalat.
Baca Juga:
Dalil Qath’i dan Zhanni: Pengertian, Contoh, Macam-macam
***
Penutup
Inilah beberapa pembahasan mengenai Mafhum Muwafaqah yang bisa kami sampaikan. Bila ada tambahan atau koreksi, mohon dituliskan pada kolom komentar.
Allahu a’lam.
__________________________
Bacaan Utama:
Kitab: Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh. Syeikh Muhammad Mushthafa az-Zuhaili.
Tinggalkan Balasan