مَفْهُوْمُ الْمُخَالَفَةِ
MAF-HUUM AL-MU-KHAA-LA-FAH
Mafhum Mukhalafah
Untuk memahami makna ayat al-Qur’an dan hadits dengan tepat, kita perlu memahami istilah Manthuq dan Mafhum. Di mana Manthuq ini dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Nash
- Zahir
- Muawwal.
Adapun Mafhum dibagi menjadi dua, yaitu:
- Mafhum Muwafaqah
- Mafhum Mukhalafah.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas istilah Mafhum Mukhalafah. Yang mencakup:
- Pengertian Mafhum Mukhalafah secara bahasa dan istilah
- Contoh Mafhum Mukhalafah
- Macam-macam Mafhum Mukhalafah.
Baca Juga:
MANTHUQ: Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya
***
A. Pengertian Mafhum Mukhalafah
1. Pengertian Mafhum Mukhafalah Secara Bahasa
Mafhum artinya: sesuatu yang bisa dipahami dari suatu perkataan.
Mukhalafah artinya: yang bertentangan, yang berlawanan.
**
2. Pengertian Mafhum Mukhalafah Secara Istilah
Secara istilah, Mafhum Mukhalafah artinya: makna kebalikan yang merupakan lawan dari yang diucapkan.
مفهوم المخالفة: هو ما يخالف حكمه المنطوق
“Mafhum Mukhalafah yaitu: makna yang hukumnya bertentangan dengan yang Manthuq.”
Baca Juga:
MAFHUM MUWAFAQAH: Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya
***
B. Contoh Mafhum Mukhalafah
Berikut ini kami sampaikan beberapa contoh Mafhum Mukhalafah:
1. Contoh Ayat
Seorang istri yang telah ditalak tiga oleh suaminya, maka dia tidak boleh dirujuk. Kecuali dia telah menikah dengan laki-laki lain. Hal ini berdasarkan firman Allah:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ
Maka Mafhum Mukhalafanya: dia boleh dirujuk oleh suaminya yang pertama, apabila sudah pernah menikah dengan laki-laki lain.
**
2. Contoh Hadits
Orang yang meninggal dengan tidak berbuat syirik, maka di masuk surga. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw. berikut:
من مات لا يشرك بالله شيئاً دخل الجنة
“Barangsiapa meninggal dunia tanpa menyekutukan Allah dengan apapun, maka dia masuk surga.”
Maka Mafhum Mukhalafahnya: orang yang meninggal dengan berbuat syirik, maka dia masuk neraka.
Baca Juga:
‘AMM dan KHASH: Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya
***
C. Macam-macam Mafhum Mukhalafah
Ada beberapa macam Mafhum Mukhalafah, yaitu: (1) Mafhum Shifah, (2) Mafhum Syarth, (3) Mafhum Ghayah, (4) Mafhum ‘Adad, (5) Mafhum Laqab, dan (6) Mafhum Hashr.
1. Mafhum Shifah
Shifah artinya: sifat. Seperti: cantik, kaya, saleh, pintar.
Mafhum Shifah yaitu: pemahaman sifat yang maknawi.
مفهوم صفة: والمراد بها الصفة المعنوية
“Mafhum Shifah yaitu: pemahaman sifat yang maknawi.”
Contoh Mafhum Shifah:
Allah Swt. memberikan perintah kepada kita untuk melakukan tabayyun atas informasi yang dibawa oleh orang yang fasiq.
إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا
“Jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.”
Dalam ayat di atas, kita diperintahkan untuk melakukan tabayyun atas informasi yang dibawa oleh orang yang fasiq. Maka Mafhum Mukhalafahnya, kita tidak perlu melakukan tabayyun atas informasi yang dibawa oleh orang yang saleh. Bukan orang yang fasiq. Artinya, kita wajib menerima informasi yang dari seseorang yang adil (terpercaya).
Baca Juga:
MUBAH: Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya
**
2. Mafhum Syarth
Syarth artinya: syarat. Seperti: supaya menjadi kaya, maka syaratnya harus hemat dalam belanja.
Mafhum Syarth artinya: makna yang dipahami berdasarkan suatu syarat, yang apabila syarat itu tidak dipenuhi, maka hukumnya ditiadakan.
هو دلالة اللفظ المعلق فيه الحكم على شرط على ثبوت نقيض هذا الحكم للمسكوت عنه الذي انتفى عنه ذلك الشرط
“Mafhum Syarth yaitu: petunjuk lafaz yang berkaitan dengan hukum atas syarat ditetapkannya lawan dari hukum yang didiamkan yang dengan itu syarat dinafikan.”
Contohnya Mafhum Syarth:
Seorang istri yang telah ditalak oleh suaminya, maka dia masih berhak atas nafkah dari suaminya. Dengan syarat, dia dalam keadaan hamil.
وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ
“Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya.”
(QS. At-Thalaq: 6)
Maka Mafhum Syarthnya: dia tidak berhak menerima nafkah apabila tidak dalam keadaan hamil.
Baca Juga:
SUNNAH & MANDUB: Pengertian, Contoh & Penjelasan Tambahan
**
3. Mafhum Ghayah
Ghayah artinya: tujuan, batasan minimal. Seperti: saya membaca al-Qur’an sampai dua halaman. Maka dua halaman itu menjadi ghayah.
Mafhum Ghayah artinya: makna yang dipahami berdasarkan ghayah atau batasan yang disebutkan sebagai kebalikan hukum apabila ghayah tersebut dipenuhi.
هو دلالة اللفظ الدال على حكم مقيد بغاية على ثبوت نقيض الحكم بعد هذه الغاية
“Mafhum Ghayah yaitu: petunjuk lafaz atas hukum yang diikat dengan ghayah (tujuan atau batasan) atas ditetapkannya kebalikan dari hukum setelah ghayah tersebut.”
Contoh Mafhum Ghayah:
Seorang istri yang telah ditalak tiga oleh suaminya, maka dia tidak boleh dirujuk. Kecuali dia telah menikah dengan laki-laki lain.
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ
“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain.”
Maka Mafhum Ghayahnya: dia boleh dirujuk oleh suaminya yang pertama, apabila sudah pernah menikah dengan laki-laki lain.
Baca Juga:
MAKRUH: Pengertian, Contoh dan Penjelasannya
**
4. Mafhum ‘Adad
‘Adad artinya: jumlah bilangan. Seperti: enam, sepuluh, dua puluh, seratus.
Mafhum ‘Adad yaitu: makna yang dipahami secara kebalikan atas suatu teks berdasarkan jumlah bilangan yang tidak terpenuhi yang disebutkan dalam teks tersebut.
هو دلالة النص الذي قيد فيه الحكم بعدد مخصوص على ثبوت حكم للمسكوت مخالف لحكم المنطوق؛ لانتفاء ذلك القيد
“Mafhum ‘Adad yaitu: petunjuk suatu teks yang mengikat hukum dengan jumlah bilangan tertentu atas ditetapkannya hukum yang didiamkan, yang bertentangan dengan yang Manthuq, karena ketiadaan jumlah bilangan tersebut.”
Contoh Mafhum ‘Adad:
Perintah melaksanakan hukuman hadd atas qadzaf. Bahwa jumlahnya adalah 80 kali cambuk.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.”
Maka Mafhum ‘Adadnya: Hukuman cambuk itu tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih.
Baca Juga:
HARAM: Pengertian, Contoh dan Macam-Macamnya
**
5. Mafhum Laqab
Laqab artinya: nama, sebutan. Seperti: utusan Allah, manusia, kambing, sapi.
Mafhum Laqab yaitu: bila sebuah nama disebut, maka hukum hanya berlaku untuk nama itu. Di mana yang selain nama itu tidak ada hukumnya.
خصيص اسم بحكم، بأن يدل المنطوق على نفي الحكم عما عداه
“Mafhum Laqab: dikhususkannya nama sebagai hukum, di mana Manfthuq menunjukkan ketiadaan hukum atas selain nama tersebut.”
Contoh Mafhum Laqab:
Disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa pada kambing itu ada kewajiban zakat.
في الغَنَم زكاةٌ
“Pada kambing ada kewajiban zakat.”
Maka Mafhum Laqabnya: selain kambing tidak ada kewajiban zakat.
Perlu diperhatikan, Mafhum Laqab ini tidak bisa digunakan sebagai dalil.
Baca Juga:
WAJIB: Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya
**
6. Mafhum Hashr
Hashr artinya: hanya itu, tidak ada yang lain.
Mafhum Hashr yaitu: meniadakan hukum yang dibatasi (mahshur) dari apa yang tidak dibatasi. Serta ditetapkannya hukum kebalikannya.
هو انتقاء الحكم المحصور عن غير ما حصر فيه، وثبوت نقيضه له
“Mafhum Hashr adalah: dinafikannya hukum yang dibatasi dari yang lain yang dibatasi itu, dan ditetapkannya hukum kebalikannya.”
Contoh Mafhum Hashr:
Rasulullah Saw. menyatakan, bahwa semua amal itu tergantung kepada niatnya.
إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Manthuqnya: niat hanya diterima apabila disertai niat.
Maka Mafhum Hashrnya: semua amal yang tidak disertai niat, hukumnya tidak sah.
Baca Juga:
MUTHLAQ & MUQAYYAD: Pengertian, Contoh dan Penjelasannya
***
D. Hukum Mafhum Mukhalafah
Para ulama berbeda pendapat, apakah Mafhum Mukhalafah bisa menjadi dalil atau tidak.
Jumhur ulama berpendapat, bahwa Mafhum Mukhalafah bisa digunakan sebagai dalil.
Mazhab Hanafi berpendapat, bahwa Mafhum Mukhalafah tidak bisa digunakan sebagai dalil.
Pendapat yang rajih adalah pendapat Jumhur ulama.
Baca Juga:
Mujtahid: Pengertian, Syarat-syarat dan Tingkatannya
***
Penutup
Inilah beberapa pembahasan yang bisa kami paparkan berkaitan dengan istilah Mafhum Mukhalafah. Yang mencakup: pengertian, contoh, macam-macam dan hukumnya. Bila ada tambahan atau koreksi dari Pembaca, mohon disampaikan pada kolom komentar.
Allahu a’lam.
__________________________
Bacaan Utama:
Kitab: Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh. Syeikh Muhammad Mushthafa az-Zuhaili.
Tinggalkan Balasan