مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ
Maa laa yud-ra-ku kul-lu-hu laa yut-ra-ku kul-lu-hu.
Apa yang tidak mampu dikerjakan semuanya, jangan pula ditinggalkan semuanya.
Maksudnya:
Hendaknya kita melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. sesuai dengan kemampuan. Namun tetap kita berusaha melaksanakan dengan bersungguh-sungguh. Jangan sampai kita menyia-nyiakan kesempatan yang ada.
Bila kita tidak mampu melaksanakan suatu perintah dengan sempurna, hendaknya kita tidak meninggalkan perintah itu secara keseluruhan. Namun hendaknya kita melaksanakan bagian yang bisa dilakukan. Jangan meninggalkan seluruhnya.
***
Contoh:
1. Shalat tahajud
Kita sangat dianjurkan untuk melaksanakan shalat tahajud. Kalau bisa hendaknya meniru Rasulullah Saw. Yaitu setiap malam.
Bila tidak mampu setiap malam, jangan lantas kita tidak tahajud sama sekali. Namun kita laksanakan semampunya. Bisa dua hari sekali, seminggu sekali, sebulan sekali dan seterusnya.
Demikian pula dengan jumlah rakaat dan kualitas shalatnya. Sebisa mungkin kita meniru Nabi Muhammad Saw. Bila tidak mampu seperti beliau, hendaknya kita berusaha semampunya. Meskipun hanya dengan dua rakaat tahahud dan satu rakaat witir.
2. Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah itu hukumnya wajib.
Orang yang sangat miskin mungkin di rumahnya tidak ada beras sebanyak nishab zakat fitrah. Mungkin hanya ada satu kilogram beras saja.
Maka hendaknya dia tetap membayarkan yang satu kilogram beras itu kepada orang yang lebih miskin darinya. Atau kepada sesama orang miskin yang lain.
Adapun dia nanti memperoleh zakat fitrah dari orang kaya, maka itu urusan yang lain.
3. Qurban kambing dengan patungan
Standarnya, satu ekor kambing merupakan hewan qurban untuk satu orang. Satu ekor sapi atau unta boleh untuk qurban tujuh orang.
Namun demikian, bila ada orang yang belum mampu berqurban dengan seekor kambing. Padahal dia sangat ingin berqurban. Maka dia boleh patungan dengan sesama orang yang belum mampu untuk membeli seekor kambing. Lalu menyembelihnya sebagai hewan qurban.
4. Memilih Pemimpin
Di era demokrasi, kita harus memiliki pilihan pemimpin. Orang yang tidak memilih tetap dihitung telah memilih. Jadi orang yang golput (tidak ikut memilih) pun tetap masuk dalam mekanisme demokrasi.
Oleh karena itu, hendaknya kita tetap datang ke TPS, meskipun misalnya semua calon adalah orang jahat. Kita pilih yang paling sedikit jahatnya.
Juga meskipun kita tidak kenal satu pun caleg maupun capres, hendaknya kita tetap datang ke TPS. Dengan seluruh kemampuan yang kita miliki, dengan bismillah kita memilih. Mohon petunjuk kepada Allah.
***
Catatan:
1. Kaidah ini sesuai dengan perintah Allah dalam Surat at-Taghabun ayat 16:
فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuanmu.”
Sebagaimana kaidah ini juga sesuai dengan semangat yang ada dalam perintah Rasulullah Saw. berikut ini:
وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Dan apa yang aku perintahkan hendaklah kalian laksanakan semampu kalian.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
2. Kaidah ini menunjukkan semangat beramal yang luar biasa. Allah sungguh-sungguh menilai kita dari niat yang tulus. Bukan hasilnya.
3. Kaidah ini sama dengan kaidah yang bunyinya:
مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ جُلُّهُ
Maa laa yud-ra-ku kul-lu-hu laa yut-ra-ku jul-lu-hu.
Apa yang tidak mampu dikerjakan semuanya, jangan ditinggalkan kebanyakannya.
4. Kaidah ini ada kaitannya dengan kaidah yang lain:
إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا بِإِرْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
I-dzaa ta-‘aa-ra-dha maf-sa-da-taa-ni ruu-‘i-ya a’-zha-mu-hu-maa bi-ir-ti-kaa-bi a-khaf-fi-hi-maa.
Kaidah Fiqih 27: Ketika Ada Dua Pilihan Yang Sama-sama Buruk
[…] Apa yang tidak mampu dikerjakan semuanya, jangan pula ditinggalkan semuanya. […]