الْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفَلِ
Al-far-dhu af-dha-lu mi-nan-na-fal.
Yang wajib itu lebih utama daripada yang sunnah.
Contoh:
1. Shalat Shubuh Kesiangan
Bila kita bangun kesiangan dan belum melaksanakan Shalat Shubuh. Maka yang lebih utama adalah kita melaksanakan qadha’ Shalat Shubuh. Bukan melaksanakan Shalat Dhuha.
2. Hutang Puasa Ramadhan
Bila kita punya hutang puasa Ramadhan. Lalu Ramadhan sudah selesai dan kita punya kesempatan berpuasa. Maka yang lebih utama adalah membayar hutang puasa tersebut. Bukan melaksanakan puasa sunnah.
3. Bayar Hutang
Bila kita punya hutang kepada orang lain. Lalu kita memperoleh rezeki lebih. Maka yang lebih utama adalah membayar hutang. Bukan melaksanakan yang sunnah, misalnya: bersedekah atau wakaf.
***
Catatan:
1. Priotitas amal
Kaidah ini mengajari kita membuat prioritas amal. Bahwa kita harus lebih memperhatikan amal yang wajib. Baru kemudian yang sunnah.
2. Amalan sunnah tidak bisa menggantikan amalan wajib
Amalan sunnah tidak bisa menggantikan amalan yang bersifat wajib. Shalat shubuh tidak bisa digantikan dengan shalat dhuha, meskipun dilaksanakan dengan sebaik apapun.
3. Memperhatikan amalan wajib
Hendaknya kita memperhatikan kewajiban yang telah diamanahkan oleh Allah kepada kita dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai gara-gara mengejar yang sunnah, kemudian justru yang wajib terlantar dan tidak sempat kita laksanakan.
4. Kaitan dengan kaidah lain
Kaidah ini ada kaitannya dengan kaidah:
الْمُتَعَدِّي أَفْضَلُ مِنَ الْقَاصِرِ
Al-mu-ta-‘ad-dii af-dha-lu mi-nal-qaa-shir.
Yang mendatangkan manfaat tambahan itu lebih mulia daripada yang biasa saja.
5. Perbedaan qadha’ dan jamak
Qadha’ artinya: melaksanakan suatu ibadah di luar waktunya yang asli. Misalnya shalat shubuh jam 08.00. Atau shalat zhuhur jam 16.00.
Qadha’ itu berbeda dengan jamak. Kalau jamak itu sudah direncanakan. Misalnya shalat zhuhur dan ashar pada jam 16.00. Karena ada udzur syar’i. Misalnya karena sakit atau safar (bepergian jauh). Jadi setelah shalat zhuhur, maka disambung dengan shalat ashar.
Kalau qadha’ itu tidak direncanakan. Tidak disengaja.
Maka boleh jadi secara zahir pelaksanaan qadha’ dan jamak itu adalah sama. Namun sebenarnya berbeda. Yaitu pada niat; antara sengaja dan tidak sengaja. Antara direncanakan dan tidak direncanakan.
***
Penutup
Demikian beberapa penjelasan dan catatan yang bisa kami sampaikan berkaitan dengan kaidah fiqih ini. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.
Allahu a’lam.
___________________
Sumber Bacaan:
– Artikel:
Kaidah Fiqih 30: Mengutamakan Orang Lain dalam Hal Ibadah
[…] Yang wajib itu lebih utama daripada yang sunnah. […]