الْمُتَعَدِّي أَفْضَلُ مِنَ الْقَاصِرِ
Al-mu-ta-‘ad-dii af-dha-lu mi-nal-qaa-shir.
Yang mendatangkan manfaat tambahan itu lebih mulia daripada yang biasa saja.
Contoh:
1. Membantu orang yang kesusahan itu lebih utama daripada ibadah sunnah.
Karena orang ibadah sunnah itu manfaatnya hanya untuk dirinya sendiri. Sedangkan membantu orang yang kesusahan itu manfaatnya untuk diri sendiri dan orang lain.
2. Memilih istri yang cantik dan berpendidikan itu lebih utama daripada istri yang cantik saja.
Karena kecantikan itu hanya untuk kepentingan suami-istri. Sedangkan kecantikan plus pendidikan itu akan memberikan manfaat yang lebih banyak.
3. Menerima calon suami yang saleh dan kaya itu lebih utama daripada yang saleh saja.
Orang saleh saja itu sudah baik. Namun bila orang saleh plus kaya, maka manfaatnya akan lebih banyak untuk diri sendiri maupun masyarakat luas.
Baca juga:
Arbain Nawawiyah 12: Meninggalkan Yang Tidak Berguna
***
Catatan:
1. Kaidah ini mengajari kita untuk selalu berpikir dan memilih yang lebih baik dan lebih baik lagi.
2. Kaidah ini sesuai dengan sebuah hadits, bahwa orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan dicintai Allah, daripada orang mukmin yang lemah.
3. Hal ini memotivasi kita untuk menjadi pribadi yang lebih baik daripada yang sekarang. Sebuah perjuangan yang tiada henti.
Kaidah Fiqih 32: Yang Wajib Lebih Utama daripada Yang Sunnah
[…] Yang mendatangkan manfaat tambahan itu lebih mulia daripada yang biasa saja. […]