الْإِيْثَارُ بِالْقُرْبِ مَكْرُوْهٌ وَفِيْ غَيْرِهَا مَحْبُوْبٌ
Al-ii-tsaa-ru bil-qur-bi mak-ruuhun wa fii ghai-ri-haa mah-buub.
Mengutamakan orang lain dalam hal ibadah hukumnya adalah makruh, namun dalam hal selain ibadah adalah dianjurkan.
Contoh:
1. Memberikan shaf pertama kepada orang lain
Bila ada kesempatan mengambil shaf pertama. Hendaknya kita ambil untuk diri sendiri. Janganlah kita memberikannya kepada orang lain. Hukumnya adalah makruh.
2. Berangkat umrah
Bila telah ada biaya untuk berangkat umrah, dan biayanya hanya cukup untuk satu orang, hendaknya kita sendiri yang pergi umrah. Jangan membiayai orang lain dulu.
Adapun untuk haji, hukumnya bukan hanya makruh. Namun haram. Bila kita sudah punya biaya untuk melaksanakan haji, kita tidak boleh menghajikan orang lain. Jangan pula berhaji dengan niat menghajikan orang lain.
3. Air wudhu
Bila kita hanya memiliki air yang hanya cukup untuk wudhu satu orang. Dan kita memerlukannya untuk melaksanakan shalat sunnah. Maka hendaknya kita menggunakan air itu untuk melaksanakan shalat sunnah sendiri. Alias tidak menyerahkannya kepada orang lain. Hukumnya adalah makruh.
Adapun untuk keperluan shalat wajib, maka hukumnya adalah haram. Jadi, bila kita hanya memiliki air yang hanya cukup untuk wudhu satu orang. Dan kita memerlukannya untu melaksanakah shalat wajib. Maka kita dilarang untuk memberikan air itu kepada orang lain yang sama-sama belum melaksanakan shalat wajib. Karena kita wajib melaksanakan kewajiban sendiri, sebelum membantu orang lain.
***
Catatan:
1. Kaidah fiqih ini hanya berlaku secara khusus untuk masalah ibadah. Adapun untuk masalah muamalah, kita diperintahkan untuk mendahulukan orang lain. Seperti urusan makanan, berkendaraan, atau keuangan.
2. Kaidah fiqih ini juga khusus untuk masalah ibadah yang sunnah. Adapun ibadah yang wajib, maka hukumnya bukan hanya makruh. Namun haram. Seperti haji yang baru akan dilaksanakan untuk pertama kali, dan shalat lima waktu.
Demikian halnya kain untuk menutup aurat. Maka tidak ada itsar dalam masalah yang wajib.
3. Itsar artinya: mendahulukan kepentingan orang lain di atas kepentingan diri sendiri.
4. Kaidah ini ada kaitannya dengan kaidah:
الْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفَلِ
Al-far-dhu af-dha-lu mi-nan-na-fal.
Yang wajib itu lebih utama daripada yang sunnah.
***
Penutup
Demikian sedikit penjelasan dan beberapa catatan mengenai kaidah ini. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.
Allahu a’lam.
___________________
Sumber bacaan:
Artikel:
Abdul Malik
masya Allah..terimakasih atas ilmunya, sangat bermanfaat sekali ustadz.
Ahda Bina
Inggih, sama-sama Bapak Abdul Malik. Barakallahu fikum…