إِذَا اِتَّسَعَ الْأَمْرُ ضَاقَ
I-dzaa it-ta-sa-‘al-am-ru dhaaq.
Bila keadaan terlalu longgar, maka hukumnya menjadi ketat.
Contoh:
1. Gerakan selain gerakan shalat
Pada asalnya tidak ada aturan tentang gerakan dalam shalat selain gerakan shalat. Berapa jumlah gerakan yang membuat shalat jadi batal.
Namun karena keadaan tersebut terlalu longgar, para ulama menetapkan batasan gerakan tersebut. Sebagian ulama menetapkan tiga gerakan setiap rukun shalat.
Maka barangsiapa melakukan gerakan lebih dari tiga gerakan, maka shalatnya pun batal.
2. Hukum makanan
Semua makanan yang tidak dilarang, hukumnya halal.
Namun bila sampai berlebihan, menjadi dilarang (makruh atau haram).
3. Hukum tidur
Tidur itu pada dasarnya mubah.
Tapi kalau sepanjang hari tidur terus, menjadi dilarang juga.
4. Menjamak shalat tanpa udzur
Sebenarnya kita boleh menjamal shalat tanpa ada udzur.
Namun karena dirasa terlalu longgar, maka para ulama memberikan ketetapan. yItu boleh hanya sekali-kali. Tidak boleh setiap hari.
Baca juga:
Hukum Sesekali Menjamak Shalat Tanpa Udzur
***
Catatan:
1. Kaidah ini menunjukkan kebijaksanaan hukum Islam.
2. Kaidah ini juga diungkapkan dengan:
الْأَشْيَاءُ إِذَا اتَّسَعَتْ ضَاقَتْ
Semua urusan yang terlalu longgar, hendaknya dipersempit.
Kaidah Fiqih 26: Pada Dasarnya Semua Itu Halal
[…] Bila keadaan terlalu longgar, maka hukumnya menjadi ketat. […]
Kaidah Fiqih 25: Hukum Asal Farji Adalah Haram
[…] Kaidah Fiqih 29: Yang Terlalu Longgar Harus Diberi Batasan […]