إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا بِإِرْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
I-dzaa ta-‘aa-ra-dha maf-sa-da-taa-ni ruu-‘i-ya a’-zha-mu-hu-maa bi-ir-ti-kaa-bi a-khaf-fi-hi-maa.
Bila harus memilih dua pilihan yang sama-sama buruk, maka kita hindari yang paling buruk, dan memilih yang lebih sedikit buruknya.
Contoh:
1. Bila harus pilih dua calon kepala desa yang sama-sama jahat, kita pilih yang paling sedikit jahatnya.
2. Bila harus pilih menabrak 50 orang atau 2 orang, hendaknya kita pilih menabrak 2 orang.
3. Seorang mahasiswa bangun kesiangan. Apabila tidak mengebut naik sepeda motor, dia akan terlambat masuk kelas. Apabila mengebut, kemungkinan besar akan mengalami kecelakaan. Maka hendaknya dia memilih mafsadah yang lebih ringan, yaitu telat masuk kelas.
***
Catatan:
1. Kaidah ini menunjukkan kebijaksanaan hukum Islam.
2. Kaidah ini berkaitan dengan kaidah:
مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ
Maa laa yud-ra-ku kul-lu-hu laa yut-ra-ku kul-lu-hu.
Apa yang tidak mampu dikerjakan semuanya, jangan pula ditinggalkan semuanya.
Artinya jangan sampai karena mengejar idealisme, lalu kita lari dari realita.
Kaidah Fiqih 34: Laksanakan Yang Bisa Dilaksanakan
[…] Bila harus memilih dua pilihan yang sama-sama buruk, maka kita hindari yang paling buruk, dan memili… […]