الأَصْلُ فِي الْإِبْضَاءِ التَّحْرِيْمُ
Al-ash-lu fil-ib-dhaa-‘it-tah-riim.
Hukum asal farji (kemaluan) adalah haram.
Contoh:
1. Siapapun tidak boleh melakukan hubungan suami-istri, sampai ada bukti keduanya merupakan suami-istri.
2. Melihat aurat orang lain itu hukumnya adalah haram, kecuali suami-istri.
3. Seseorang tidak boleh mandi bersama dengan lawan jenisnya, kecuali suami-istri.
Baca juga:
Kaidah Fiqih 29: Yang Terlalu Longgar Harus Diberi Batasan
***
Catatan:
1. Kaidah ini menunjukkan perhatian hukum Islam yang serius kepada masalah hubungan lawan jenis.
2. Kaidah ini menunjukkan ketatnya aturan tentang hubungan lawan jenis.
Kaidah Fiqih 22: Satu Obyek Satu Keperluan
[…] Kaidah Fiqih 25: Hukum Asal Farji Adalah Haram […]