Ada seorang laki-laki meninggal dunia. Dia meninggalkan:
- seorang istri
- satu anak laki-laki
- satu anak perempuan.
Sebelum meninggal, laki-laki itu berpesan: agar harta peninggalannya dibagi rata untuk ahli waris.
Disamping itu dia juga berwasiat agar separuh dari harta waris diberikan untuk panti asuhan.
Pertanyaan:
- Bagaimana pembagian waris yang benar dalam kasus di atas?
- Bagaimana hukum wasiat dari suami agar harta waris dibagi rata?
- Dan bagaimana hukum wasiat suami agar separuh harta waris diberikan ke panti yatim?
Baca Juga:
Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagi?
***
Jawaban:
1. Pembagian waris yang benar dalam kasus di atas
Bagian istri: sepertiga dari harta warisan.
Bagian anak laki-laki dan anak perempuan: sisa, setelah diambil istri. Dengan ketentuan: anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dibandingkan anak perempuan.
Baca Juga:
Bagian Warisan Istri Bila Seorang Suami Meninggal Dunia
***
2. Hukum wasiat dari suami agar harta waris dibagi rata
Wasiat untuk ahli waris hukumnya adalah tidak sah, kecuali disetujui oleh semua ahli waris yang lain.
Jadi, apabila ketiga ahli waris di atas sepakat, maka harta warisan bisa dibagi secara rata.
Bila ada satu saja dari ahli waris tersebut tidak setuju, maka harta warisan dibagi sesuai dengan ilmu waris.
Namun demikian…
Dalam kasus di atas, wasiat untuk ahli waris hukumnya tidak sah. Karena orang yang meninggal itu sudah menggunakan hak wasiatnya untuk panti yatim.
Maka harta warisan hendaknya dibagi sesuai dengan ketentuan ilmu waris.
Baca Juga:
Bagian Warisan Anak Perempuan dalam Ilmu Faraidh
***
3. Hukum wasiat suami agar separuh harta waris diberikan ke panti yatim
Dalam kasus di atas, laki-laki itu berwasiat sebanyak setengah dari harta warisan. Padahal wasiat itu maksimal sepertiga dari harta warisan. Maka sepertiga dari harta warisan bisa diserahkan kepada Panti Yatim terlebih dahulu. Bukan setengah.
Setelah dikurangi sepertiga untuk wasiat, maka sisanya dibagi untuk ahli waris. Dalam hal ini adalah: istri dan kedua anaknya.
Misalnya:
Laki-laki itu meninggalkan harta sebanyak Rp 15.000.ooo (lima belas juta rupiah).
Maka sepertiganya (sebagai wasiat) diserahkan kepada panti yatim. Yaitu: Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Sisanya: Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dibagi untuk ahli waris.
Istri: seperdelapan. Yaitu: Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sisanya: Rp 8.750.000 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk anak laki-laki dan anak perempuan:
Anak perempuan: Rp 2.917.000.
Anak laki-laki: Rp 5.833.000.
Baca Juga:
Bagian Warisan Anak Laki-laki Beserta Contoh Kasus
***
4. Hakekat Wasiat
Wasiat merupakan hak terakhir bagi si mati untuk beramal saleh dengan menggunakan hartanya. Dengan demikian, si mati memperoleh pahala dengan wasiat tersebut.
Adapun harta warisan adalah hak para ahli waris. Si mati tidak memperoleh pahala atas pembagian harta waris tersebut.
Baca Juga:
Apakah Anak Angkat Berhak Memperoleh Harta Warisan?
***
Penutup
Demikian sedikit sharing atas sebuah masalah pembagian waris dalam Islam. Bila ada tambahan penjelasan atau pertanyaan, mohon tidak sungkan menyampaikannya dalam kolom komentar.
Allahu a’lam.
___________________
Bacaan Utama:
– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian Waris, A. Hassan.
– Artikel Nashib az-Zaujah min Mirats Zaujiha. Ayah Sulaiman.
Tinggalkan Balasan