Pertanyaan:
Izin bertanya mengenai sujud dengan memakai masker, Ustadz.
Bagaimana hukumnya, apakah tetap sah?
Bukankah hidung termasuk anggota tubuh yang harus menyentuh lantai ketika sujud?
***
Jawaban:
Shalat memakai masker, termasuk sujud di dalamnya, pada dasarnya hukumnya adalah makruh.
Ini merupakan kesepakatan para ulama. Istilahnya adalah ijma’.
Namun hukum bisa berubah sesuai dengan keadaan. Seperti yang terjadi sekarang, yaitu ada pandemi.
Maka hukum pun berubah. Dari makruh menjadi sunnah.
***
Berikut ini sedikit penjelasannya:
1. Larangan menutup mulut ketika shalat
Secara jelas dan tegas. Terdapat hadits yang kita shalat dengan menutup mulut. Misalnya dengan tangan atau kain. Karena kita sedang berhadapan dengan Allah. Maka tidaklah pantas kita menutup sebagian saja dari wajah.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rasulullah Saw. melarang orang yang sedang shalat untuk menutup mulutnya. (HR. Abu Daud)
Para ulama sepakat, bahwa larangan di sini sifatnya makruh. Bukan haram.
Jadi seandainya ada orang yang shalat dengan menutup mulutnya, maka shalatnya tetap sah.
Kecuali orang yang bersin. Yang justru disunnahkan menutup mulut ketika bersin itu.
2. Qiyas aulawi
Bila menutup sebagian wajah saja itu dilarang. Maka menutup lebih dari itu, misalnya hingga hidung, tentunya lebih dilarang.
Inilah yang disebut sebagai qiyas aulawi atau qiyas aula.
Qiyas aulawi yaitu mengqiyaskan suatu masalah yang tidak ada dalilnya kepada masalah yang sudah ada dalilnya.
Karena persamaan alasan atau ‘illah di antara keduanya.
Bahkan alasan atau ‘illah pada obyek yang diqiyaskan itu lebih berat daripada masalah yang ada dalilnya.
3. Hukum berubah sesuai kebutuhan
Larangan itu berlaku untuk kondisi normal. Untuk kondisi khusus, maka berlaku hukum yang khusus.
Sesuatu yang wajib bisa menjadi tidak wajib, apabila kondisi sangat mendesak. Seperti shalat itu pada dasarnya wajib dilaksanakan dengan berdiri. Namun dalam kondisi sakit, kita boleh mengerjakannya dengan duduk.
Sesuatu yang haram juga bisa menjadi tidak haram, apabila kondisi menuntut demikian. Seperti halnya memakan bangkai itu pada dasarnya adalah haram. Namun tidak lagi haram bagi orang yang kelaparan.
Yang haram dan wajib saja bisa berubah. apalagi yang makruh. Dengan datangnya pandemi sekarang. Yaitu Covid-19.
Di mana pada dasarnya menutup wajab dengan masker itu pada dasarnya adalah makruh.
Karena kondisi yang mendesak, maka kita pun diperbolehkan untuk menutup wajah dengan masker. Termasuk untuk sujud.
4. Hidung sebagai anggota sujud
Lalu bagaimana halnya dengan hidung. Apakah orang yang sujud dengan memakai masker itu tetap sah shalatnya?
Bukankah hidung harus menyentuh lantai tempat sujud?
Jawabannya adalah: Tetap sah.
Hidung sendiri diperselihkan oleh para ulama. Apakah bagian tubuh yang wajib menyentuh tanah atau sunnah saja.
Meskipun misalnya wajib. Maka juga tidak harus langsung menyentuh tanah.
Bukankah orang yang memakai kaus kaki dan kaus tangan itu tetap sah shalatnya?
Maka demikian pula halnya dengan hidung yang memakai masker.
5. Mengapa memakai masker itu malah sunnah?
Karena tujuan memakai masker merupakan usaha untuk melindungi diri dari penyakit.
Tentu saja hal ini berlaku bagi kita yang percaya adanya virus ini.
Bagi yang tidak percaya, tentu kita tidak boleh memaksakan kehendak maupun keyakinan kepada orang lain.
Karena setiap orang akan menghadap kepada Allah dan mempertanggungjawabkan amalnya sendiri-sendiri.
***
Inilah jawaban yang bisa kami sampaikan.
Semoga ada manfaatnya.
Allahu a’lam.
Tinggalkan Balasan