SHOPPING CART

close

Hukum Mencari Laba Terlalu Banyak Bolehkah?

Kalau belanja di supermarket atau mall, kita tidak pernah menawar sama sekali. Karena kita paham, bahwa tidak ada kesempatan tawar-menawar. Sebab biasanya kita hanya berhadapan dengan para pegawai. Dan para pegawai itu hanya melaksanakan transaksi sesuai harga yang tertera pada barang. Mereka tidak punya wewenang untuk menurunkan maupun menaikkan harga yang sudah ditetapkan oleh pemilik atau manajer.

Sementara kalau belanja di pasar tradisional, pasti kita berusaha menawar harga semurah mungkin. Karena memang harga barang di pasar tradisional biasanya ditawarkan oleh penjualnya dengan harga awal yang lebih mahal. Oleh karena itu, bila tidak mengetahui harga pasaran, pembeli pun bisa tertipu.

Tujuan orang berdagang atau berbisnis adalah mencari untung atau laba. Kalau mengikuti prinsip ekonomi, maka kita berusaha untuk membeli barang dengan harga serendah-rendahnya, lalu menjualnya dengan harga setinggi-tingginya. Semakin banyak untung, maka usaha kita pun dinilai semakin berhasil. Demikian pula sebaliknya.

Dalam usaha menjual dengan harga semahal-mahalnya itu, kadangkala kita pun berusaha untuk menyembunyikan aib atau cacat barang sebisa mungkin. Bahkan kalau perlu kita pun berbohong. Salah sendiri, kenapa bodoh. Kira-kira begitulah prinsip bisnis yang cemerlang.

Kalau menipu, sudah pasti hukumnya adalah haram. Berdosa besar. Orang yang suka berbohong, apalagi menipu wajib untuk segera taubat. Karena usahanya pun pasti tidak barakah. Lambat laun pasti membawa celaka dan musibah.

Pertanyaan

Oleh karena itu, muncul pertanyaan sebagai berikut:

Apa hukumnya mencari laba sebanyak-banyaknya itu?

Bolehkah kita mengambil laba yang berlipat ganda dari harga belinya?

Jawaban

Tidak ada ketentuan seberapa banyak kita boleh mengambil keuntungan. Yang penting masing-masing pihak merasa ridha, tidak ada penipuan, tidak ada yang dirugikan, maka transaksi pun dinyatakan sah.

Namun demikian, hendaknya kita sebagai penjual, tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan pembeli. Demikian pula sebaliknya.

Lebih lanjutkan marilah kita perhatikan dua kisah berikut ini:

Kisah Pertama

Ada seorang pedagang bernama Yunus bin Ubaid. Suatu saat dia meninggalkan tokonya untuk suatu keperluan. Urusan toko dia serahkan kepada saudaranya.

Ketika urusannya sudah selesai dan hendak kembali ke toko, dia bertemu dengan seorang sahabatnya di jalan. Sahabatnya itu menyampaikan, bahwa dia baru saja membeli selembar kain dengan harga 400 dirham di tokonya. Setelah memeriksa kain itu, Yunus bin Ubaid mengatakan, bahwa harga kain itu seharusnya 200 dirham.

Maka Yunus bin Ubaid mengembalikan 200 dirham. Namun sahabatnya itu menolak. Dia mengatakan, bahwa di daerahnya harga kain itu adalah 500 dirham. Jadi dia tidak merasa ditipu maupun dirugikan.

Sebaliknya, Yunus bin Ubaid bersikeras untuk mengembalikan 200 dirham. Karena itulah harga pasaran di daerahnya.

Setelah Yunus bin Ubaid kembali ke tokonya, maka dia pun segera menemui saudaranya. Dengan tegas dia berkata:

“Tidakkah engkau takut kepada Allah? Tidakkah engkau merasa malu?”

Baca pula:

Hukum Uang Kertas, Emas, Bunga Bank dan Riba

Kisah Kedua

Ada seorang pedagang bernama Hassan bin Abi Sinan. Suatu saat dia sedang di luar kota untuk membeli barang-barang yang hendak dijualnya kembali.

Pada waktu itulah ada informasi penting yang dikirim pembantunya. Bahwa telah terjadi gagal panen tebu pada musim itu. Oleh karena itu, hendaknya dia membeli gula dengan seluruh harta yang dimilikinya.

Hassan bin Abi Sinan pun mengikuti saran dari pembantunya. Dia membeli gula dalam jumlah yang besar pada sebuah toko langganannya.

Dan benar saja. Tidak lama setelah itu, harga gula melambung sangat tinggi. Sehingga Hassan bin Abi Sinan pun memperoleh laba yang banyak, yaitu: 30.000 dirham.

Namun setelah itu, Hassan bin Abi Sinan merasa malu kepada dirinya sendiri. Karena dia merasa telah berbuat tidak adil. Dulu ketika membeli gula itu, seharusnya dia juga memberikan informasi yang sepadan kepada pemilik toko. Sehingga terjadi transaksi yang seimbang.

Maka dia pun segera menemui pemilik toko di mana dahulu membeli gula tersebut. Dia merasa wajib menyerahkan keuntungan yang telah dia terima dengan cara tidak adil itu.

Namun ternyata pemilik toko itu menolak niat Hassan bin Abi Sinan. Dia mengatakan, bahwa dia telah menjual gula itu dengan harga yang sesuai dengan harga pasaran pada masa tersebut. Dia pun tidak merasa dirugikan atau ditipu.

Hassan bin Abi Sinan tidak puas. Dia memaksa untuk memberikan 30.000 dirham itu kepada pemilik toko. Karena dia telah berlaku tidak adil. Sebab dulu dia telah menyembunyikan informasi yang dimilikinya.

Penutup

Demikian sedikit tambahan pertimbangan bagi kita dalam hal jual-beli. Bahwa ada yang lebih utama daripada laba atau keuntungan, yaitu: ukhuwah. Persaudaraan. Sebagai salah satu sumber kekuatan umat yang sungguh dahsyat.

Semoga ada manfaatnya bagi kita semua.

Allahu a’lam bis shawab.

Tags:

One thought on “Hukum Mencari Laba Terlalu Banyak Bolehkah?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

  1. Maaf pada : 4. Kesadaran lingkungan bertasbih dan beribadah kepada Allah Allah Swt. berfirman: سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا…

  2. Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah…

https://taraboulsi.com/ https://taraboulsi.com/ https://aqiqohmalang.com/slotgacor/
sawercuan slot/ slotgacor