A. Pertanyaan
Assalamu’alaikum
Afwan Ustadz , mau bertanya.
Jika kita tahu ada keluarga kita yang penghasilannya haram dan syubhat. Misal dari kerja di pabrik rokok, di bank riba, kerja di pajak, dan atau kurang perhatian dengan cara mencari nafkah dalam hal halal dan haram.
Kemudian kita bertamu dan makan makanan mereka. Apakah masih termasuk ikut memakan makanan yang haram? Yang mana daging yang haram akan berpengaruh pada tubuh, dan tidak terkabulnya doa.
Dengan kata lain:
Apa hukum menyantap hidangan saat kita bertamu kepada keluarga yang kita tahu penghasilannya diperoleh dari pekerjaan yang haram atau minimal syubhat?
Baca Juga:
Hukum Perempuan Bepergian Tanpa Mahram
***
B. Jawaban
1.
Baca Juga:
***
Penutup
Demikian tanya jawab singkat kali ini. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.
Allahu a’lam bis-shawab.
________________________________
Bacaan Utama:
Artikel: Anjuran Memberi Suguhan kepada Tamu, Bagaimana Hukumnya?
Tinggalkan Balasan