الشَّرِيْعَةُ وَالْفِقْهُ
as-Syari’ah wa al-Fiqh
Bila membicarakan hukum Islam, maka dua istilah yang seringkali dipahami dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai hukum Islam. Yaitu: syariah dan fiqih. Padahal keduanya memiliki perbedaan yang amat signifikan.
Perbedaan syariah dan fiqih itu sama dengan istilah mukmin dan muslim. Bila kedua istilah itu digunakan secara bersamaan, maka keduanya berbeda. Namun bila masing-masing digunakan pada waktu yang berbeda, maka keduanya adalah satu makna.
Baca Juga:
MANTHUQ: Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya
***
Syariah
Secara bahasa, Syariah berasal dari kata: syara’a-yasyra’u-syuru’an. Artinya: memulai.
Syariah artinya: jalan, metode, pintu.
Secara istilah, Syariah artinya:
“Semua yang ditetapkan oleh Allah Swt. untuk para hamba-Nya, berupa hukum-hukum yang dibawa oleh para nabi. Baik hukum itu bersifat keyakinan maupun amaliyah. Supaya mereka beriman. Sehingga mereka bahagia di dunia dan di akhirat.”
Dan seringkali kata Syariah ini digandeng dengan kata Islamiyah. Sehingga menjadi istilah: Syariat Islam.
Syariat Islam yaitu:
“Semua yang diwahyukan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. Berupa hukum-hukum yang akan memperbaiki keadaan umat manusia di dunia maupun di akhirat. Baik hukum yang bersifat akidah, amaliyah maupun akhlak.”
Baca Juga:
Talfiq: Pengertian, Contoh, Macam dan Hukumnya
***
Fiqih
Secara bahasa, Fiqih berasal dari kata: faqiha-yafqahu-fiqhan. Artinya: paham, mengerti, pemahaman yang mendalam.
Secara istilah, Fiqih yaitu:
“Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah. Yang dihasilkan dari dalil-dalil yang bersifat detail.”
Baca Juga:
Makruh: Pengertian, Contoh dan Penjelasannya
***
Perbedaan antara Syariah dan Fiqih
Terdapat dua perbedaan utama antara Syariah dan Fiqih, yaitu:
1. Ruang Lingkup
Syariah melingkupi seluruh aspek kehidupan manusia. Baik yang bersifat akidah, amaliyah maupun akhlak.
Fiqih hanya melingkupi salah satu aspek kehidupan manusia, yaitu: amaliyah. Sehingga fiqih tidak membahas masalah akidah maupun akhlak. Melainkan fokus kepada amaliyah saja.
2. Sumber
Syariah hanya bersumber pada wahyu. Baik berupa ayat al-Qur’an maupun hadits nabawi.
Sedangkan fiqih adalah akal manusia yang ditopang oleh ayat al-Qur’an ataupun hadits nabawi.
Artinya, fiqih juga berdasarkan ayat al-Qur’an dan hadits, namun ada unsur akal pikiran manusia.
Baca Juga:
ITTIBA’: Pengertian, Contoh dan Penjelasan Hukumnya
***
Penutup
Inilah beberapa hal yang bisa kami sampaikan mengenai Syariah dan Fiqih. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.
Allahu a’lam.
____________________
Sumber Bacaan:
– Ta’rif as-Syari’ah al-Islamiyah. Natasya ‘Isa.
– Ma Huwa al-Fiqh Lughatan wa Ishthilahan. Nur al-Khathib.
Siap Bapak. QS. Al-Hasyr: 59 artinya ayat nomor 59. As-Shaf: 61 artinya ayat nomor 61. Demikian terima kasih atas sarannya.…
Maaf pada : 4. Kesadaran lingkungan bertasbih dan beribadah kepada Allah Allah Swt. berfirman: سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا…
[…] ulama fiqih telah merumuskan sebuah kaidah yang dikenal sebagai kaidah fiqhiyah, yang menyatakan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu itu…
Met malam, Bapak. Hukum membuat logo adalah boleh. Tidak ada masalah. Memang ada sedikit polemik mengenai hukum gambar. Baik gambar…
Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah…