Pada dasarnya darah atau nyawa seorang muslim adalah haram. Artinya, perbuatan menghilangkan nyawa orang itu bukan masalah sepele. Termasuk dosa besar. Kita tidak boleh main-main. Karena berat hukumannya.
Namun adakalanya darah seorang muslim menjadi halal. Bukan halal diminum. Namun halal untuk ditumpahkan. Artinya, dia boleh dibunuh.
Marilah kita perhatikan baik-baik hadits berikut ini. Semoga Allah Swt. berkenan membukakan pintu ilmu dan hikmah-Nya bagi kita semua.
Baca Juga:
Hadits Arbain Nawawi (13): Ikatan Cinta Sesama Muslim
***
A. Teks Hadits Arbain Nawawi (14)
:عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
:قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
:لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ
،الثَّيِّبُ الزَّانِي
،وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ
.وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Baca Juga:
Hadits Arbain Nawawi (15): Muliakanlah Tetangga dan Tamu
***
B. Terjemah Hadits Arbain Nawawi (14)
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku (Muhammad) adalah utusan Allah, kecuali dengan tiga sebab:
(1) orang yang telah menikah namun masih pula berzina,
(2) balasan nyawa dengan nyawa (qishas),
(3) orang yang murtad dan merusak jamaah Islam.”
(HR. Bukhari dan Muslim.)
Baca Juga:
Hadits Arbain Nawawi (16): Janganlah Engkau Marah
***
C. Penjelasan Hadits Arbain Nawawi (14)
Selanjutnya berikut ini beberapa catatan dan keterangan berkaitan dengan hadits di atas:
1. Tidak Semua Orang Boleh Menghakimi
Hal pertama yang harus kita perhatikan dengan baik, bahwa tidak semua orang boleh menghakimi orang lain, meskipun pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan.
Orang yang berhak menghakimi orang lain itu terbatas hanya seorang hakim. Dia orang yang menerima wewenang dari penguasa yang sah untuk memutuskan perkara-perkara penting yang terjadi dalam masyarakat.
Bila semua orang boleh menghakimi orang lain, maka kekacauanlah yang akan terjadi. Padahal hukum itu diberlakukan untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Hadits Arbain Nawawi (17): Akhlak pada Sesama Makhluk Allah
**
2. Pezina Muhshan
Orang yang melakukan perzinahan itu ada dua macam. Pertama, orang yang belum pernah menikah. Kedua, orang yang sudah menikah atau pernah menikah (duda/janda).
Orang yang belum menikah itu bila melakukan perzinahan, hukumannya adalah cambuk seratus kali. Sedangkan orang yang sudah menikah, hukumannya adalah rajam.
Hukuman rajam yaitu dilempari batu hingga mati. Pelaksanaannya ada dua macam, yaitu: (1) diikat atau dipendam seluruh tubuhnya dalam tanah, kecuali kepalanya, (2) tidak diikat maupun dipendam. Hal itu dibedakan berdasarkan pada ada atau tidaknya saksi yang cukup atas peristiwa perzinahan yang dilakukan.
Baca Juga:
Hadits Arbain Nawawi (18): Bertakwa dan Berakhlak Mulia
**
3. Qishas Atas Pembunuhan
Orang Islam yang membunuh orang Islam yang lain itu hukumannya adalah qishas. Namun bila keluarga si terbunuh memberikan maaf, maka si pembunuh dan keluarganya wajib memberikan ganti rugi secara materi yang disebut sebagai diyat.
Jadi diyat itu semacam denda yang diberikan oleh pihak pembunuh kepada pihak keluarga terbunuh. Nilainya sangat besar, yang pada umumnya susah dipenuhi oleh pihak pembunuh secara pribadi. Sehingga harus dibantu oleh keluarga besarnya. Yaitu sebanyak 100 ekor unta.
Baca Juga:
Hadits Arbain Nawawi (19): Beriman kepada Qadha’ dan Qadar
**
4. Orang Yang Murtad
Orang yang murtad dari agama Islam ada dua macam. Pertama, dia murtad dan membuat keributan. Seperti menuduh Islam sebagai agama yang tidak adil dan syariat Islam itu hanya memberatkan. Kedua, dia murtad namun tidak membuat keributan.
Orang yang pertama itulah yang diterapkan padanya hukuman bunuh. Halal darahnya.
Adapun orang yang kedua itu cukup dipenjara sampai batas waktu ditetapkan oleh hakim.
Baca Juga:
Hadits Arbain Nawawi (20): Malu Sebagian dari Iman
**
5. Relevansi Hukum Islam
Hukum Islam itu bisa berubah sesuai dengan tuntutan zaman, tempat, keadaan, adat-istiadat, pola pikir masyarakat dan struktur sosial-budaya yang berlaku. Artinya hukum Islam itu tidak kaku.
Hal ini bisa kita pelajari secara detail dan lengkap dalam salah satu cabang hukum Islam, yaitu: Tarikh Tasyri’. Sehingga kita akan mengenal beberapa istilah penting yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti: asbabun nuzul, asbabul wurud, nasikh-mansukh, dan sebagainya.
Baca Juga:
Hadits Arbain Nawawi 21: Perintah Istiqamah dengan Syahadat
***
Penutup
Demikianlah beberapa catatan dan keterangan yang bisa kami sampaikan. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.
Allahu a’lam.
_____________________
Bacaan Utama:
– Kitab Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam. Imam Ibnu Rajab al-Hambali.
Untuk menyimak hadits arbain yang lain, silakan klik link berikut ini:
Kitab Arbain Nawawiyah: Super Tipis Namun Sungguh Dahsyat
[…] 14. Kapan Darah Seorang Muslim Halal […]