Qawa’id Fiqhiyah 34: Laksanakan Perintah Sesuai Kemampuan
مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ
Maa laa yud-ra-ku kul-lu-hu laa yut-ra-ku kul-lu-hu.
Apa yang tidak mampu dikerjakan semuanya, jangan pula ditinggalkan semuanya.
Maksudnya:
Hendaknya kita melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. sesuai dengan kemampuan. Namun tetap kita berusaha melaksanakan dengan bersungguh-sungguh....
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 33: Kebutuhan Hajiyat Bisa Menjadi Dharuriyat
اَلْحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
Al-haa-ja-tu qad tan-zi-lu man-zi-la-tadh-dha-ruu-rah.
Suatu kebutuhan yang bersifat hajiyat itu bisa menjadi kebutuhan dharuriyat.
Contoh:
1. Hukum duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan mahram itu hukumnya adalah haram. Namun kita diperbolehkan duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 32: Yang Wajib Lebih Utama daripada Yang Sunnah
الْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفَلِ
Al-far-dhu af-dha-lu mi-nan-na-fal.
Yang wajib itu lebih utama daripada yang sunnah.
Contoh:
1. Shalat Shubuh Kesiangan
Bila kita bangun kesiangan dan belum melaksanakan Shalat Shubuh. Maka yang lebih utama adalah kita melaksanakan qadha' Shalat Shubuh. Bukan melaksanakan Shalat Dhuha.
2. Hutang Puasa...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 31: Mengutamakan Yang Lebih Manfaat
الْمُتَعَدِّي أَفْضَلُ مِنَ الْقَاصِرِ
Al-mu-ta-'ad-dii af-dha-lu mi-nal-qaa-shir.
Yang mendatangkan manfaat tambahan itu lebih mulia daripada yang biasa saja.
Contoh:
1. Membantu orang yang kesusahan itu lebih utama daripada ibadah sunnah.
Karena orang ibadah sunnah itu manfaatnya hanya untuk dirinya sendiri. Sedangkan membantu orang yang kesusahan...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 30: Mengutamakan Orang Lain dalam Hal Ibadah
الْإِيْثَارُ بِالْقُرْبِ مَكْرُوْهٌ وَفِيْ غَيْرِهَا مَحْبُوْبٌ
Al-ii-tsaa-ru bil-qur-bi mak-ruuhun wa fii ghai-ri-haa mah-buub.
Mengutamakan orang lain dalam hal ibadah hukumnya adalah makruh, namun dalam hal selain ibadah adalah dianjurkan.
Contoh:
1. Memberikan shaf pertama kepada orang lain
Bila ada kesempatan mengambil shaf pertama. Hendaknya kita...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 29: Yang Terlalu Longgar Harus Diberi Batasan
إِذَا اِتَّسَعَ الْأَمْرُ ضَاقَ
I-dzaa it-ta-sa-'al-am-ru dhaaq.
Bila keadaan terlalu longgar, maka hukumnya menjadi ketat.
Contoh:
1. Gerakan selain gerakan shalat
Pada asalnya tidak ada aturan tentang gerakan dalam shalat selain gerakan shalat. Berapa jumlah gerakan yang membuat shalat jadi batal.
Namun karena keadaan tersebut terlalu...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 28: Ijtihad Tidak Gugur oleh Ijtihad Yang Lain
الْإِجْتِهَادُ لَا يَنْقُضُ بِالْإِجْتِهَادِ
Al-ij-ti-haa-du laa-yan-qu-dhu bil-ij-ti-haad.
Suatu ijtihad tidak gugur oleh ijtihad yang lain.
Contoh:
1. Hukum Rokok
Seorang ulama berijtihad tentang hukum rokok, hingga dia sampai pada sebuah kesimpulan, bahwa hukum rokok itu adalah makruh.
Lalu ada ulama lain berijtihad juga, hingg pada kesimpulan...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 27: Ketika Ada Dua Pilihan Yang Sama-sama Buruk
إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا بِإِرْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
I-dzaa ta-'aa-ra-dha maf-sa-da-taa-ni ruu-'i-ya a'-zha-mu-hu-maa bi-ir-ti-kaa-bi a-khaf-fi-hi-maa.
Bila harus memilih dua pilihan yang sama-sama buruk, maka kita hindari yang paling buruk, dan memilih yang lebih sedikit buruknya.
Contoh:
1. Bila harus pilih dua calon kepala desa yang...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 26: Pada Dasarnya Semua Itu Halal
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَة
Al-ash-lu fil-asy-yaa-il-i-baa-hah.
Pada dasarnya hukum segala sesuatu adalah halal.
Contoh:
1. Hukum semua makanan adalah halal, kecuali yang diharamkan dalam al-Qur'an atau hadits.
2. Hukum semua jual-beli adalah halal, kecuali yang dilarang dalam al-Qur'an atau hadits.
3. Kita boleh belajar semua ilmu,...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 25: Hukum Asal Farji Adalah Haram
الأَصْلُ فِي الْإِبْضَاءِ التَّحْرِيْمُ
Al-ash-lu fil-ib-dhaa-'it-tah-riim.
Hukum asal farji (kemaluan) adalah haram.
Contoh:
1. Siapapun tidak boleh melakukan hubungan suami-istri, sampai ada bukti keduanya merupakan suami-istri.
2. Melihat aurat orang lain itu hukumnya adalah haram, kecuali suami-istri.
3. Seseorang tidak boleh mandi bersama dengan lawan jenisnya,...
Read More
Siap Bapak. QS. Al-Hasyr: 59 artinya ayat nomor 59. As-Shaf: 61 artinya ayat nomor 61. Demikian terima kasih atas sarannya.…
Maaf pada : 4. Kesadaran lingkungan bertasbih dan beribadah kepada Allah Allah Swt. berfirman: سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا…
[…] ulama fiqih telah merumuskan sebuah kaidah yang dikenal sebagai kaidah fiqhiyah, yang menyatakan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu itu…
Met malam, Bapak. Hukum membuat logo adalah boleh. Tidak ada masalah. Memang ada sedikit polemik mengenai hukum gambar. Baik gambar…
Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah…