Apabila ada sebagian tubuh yang terluka lalu diperban, lalu datang waktu shalat, padahal diri kita sedang berhadats kecil atau berhadats besar, hendaknya kita tetap berwudhu atau mandi junub seperti biasa.
Namun untuk bagian anggota tubuh yang sedang diperban itu cukup kita usap dengan air, seperti kita mengusap kepala. Atau boleh juga kita mengganti wudhu dan mandi junub dengan tayamum.
Marilah kita perhatikan hadits berikut ini:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ٬ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ: هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ؟
فَقَالُوا: مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ٬ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ٬
فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ: قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ٬
أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا٬ فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ٬
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ٬ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ – شَكَّ مُوسَى – عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً٬ ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
Dari Jabir, ia berkata: Kami sedang dalam perjalanan jauh (safar), lalu salah seorang di antara kami terkena batu yang melukai kepalanya. Kemudian ia bermimpi basah (keluar air mani).
Ia bertanya kepada sahabat-sahabatnya, “Apakah menurut kalian aku boleh mengambil rukhshah (keringanan) untuk bertayamum?”
Mereka berkata, “Menurut kami, engkau tidak boleh mengambil rukhshah, karena engkau bisa memakai air.” Orang itu pun mandi, lalu meninggal dunia.
Tatkala kami telah kembali bersama Nabi Muhammad Saw., beliau memperoleh kabar tersebut.
Beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Celakalah mereka.
Mengapa mereka tidak mau bertanya dahulu, apabila tidak tahu. Hilangnya kebodohan adalah dengan bertanya.
Sesungguhnya cukup baginya bertayamum. Hendaknya ia membalut lukanya dengan sobekan kain, mengusapnya dengan air, kemudian membasuh seluruh tubuhnya.”
(HR. Abu Dawud dan Daruquthni)
__________________
Sumber/Bacaan Utama:
Wizarah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, (Kuwait: Dar as-Shafwah, 1992).
Artikel Kaifiyah al-Wudhu’ wa as-Shalah hatta at-Taslim. binbaz.org.sa
Tinggalkan Balasan