S U A M I
الزَّوْجُ
Bila seorang wanita meninggal dunia, dan dia memiliki suami. Berapakah bagian warisan yang menjadi hak suami tersebut?
Jawabannya ada dua kemungkinan, yaitu: setengah atau seperempat.
Seorang suami memperoleh bagian warisan sebanyak setengah dari harta peninggalan si mati, apabila si mati meninggalkan anak atau ahli waris pengganti bagi anak tersebut.
Bila si mati meninggalkan anak, maka bagian warisan suami adalah seperempat.
***
Harta Gono Gini atau Harta Bersama
Namun sebelum membagi harta warisan, ada yang disebut sebagai harta bersama atau harta gono gini. Yaitu harta yang telah dikumpulkan oleh pasangan suami-istri selama perkawinan.
Apa Itu Harta Bersama?
Yaitu harta yang berhasil dihimpun oleh suami-istri selama perkawinan.
Tanpa memandang siapa yang bekerja. Di mana seorang istri yang hanya di rumah, dia tetap dianggap memiliki andil positif kepada kesuksesan suaminya.
Juga tanpa memandang atas nama siapa harta itu terdaftar.
Berapa Hak Masing-masing Suami dan Istri dalam Harta Bersama ini?
Atas dasar itulah suami dan istri memiliki hak yang sepadan atas harta bersama atau harta gono gini itu.
Oleh karena itu, bila salah seorang suami atau istri meninggal dunia, maka harta bersama atau harta gono gini itu harus dibagi dua dulu. Setengah milik suami dan setengah milik istri.
Bila istri yang meninggal duluan, maka setengah harta bersama itu menjadi hak suami yang masih hidup. Lalu setengahnya lagi menjadi harta warisan istri. Nanti suami dapat lagi dari harta warisan istri tersebut.
Bila suami meninggal duluan, maka setengah harta bersama itu menjadi hak istri yang masih hidup. Lalu setengahnya lagi menjadi harta warisan suami. Nanti istri juga dapat lagi dari harta warisan suami itu.
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Nah setelah masalah harta bersama selesai, mari kita bahas lebih detail berapa bagian warisan untuk suami ini.
Silakan baca pula: Bagian Warisan Istri Bila Seorang Suami Meninggal Dunia
***
Bagian Warisan Suami
Sebagaimana disebutkan di atas, bagian warisan seorang suami itu ada dua kemungkinan. Yaitu setengah atau seperempat.
Kemungkinan Pertama: Setengah
Seorang suami memiliki hak waris sebesar setengah dari harta yang ditinggalkan seorang wanita (istrinya) yang meninggal dunia. Dengan syarat, bahwa si mati tidak meninggalkan seorang anak maupun ahli waris yang menggantikan kedudukan anak tersebut.
Hal ini berdasarkan Surat an-Nisa’ ayat 12:
“Bagianmu (suami) adalah setengah dari harta yang ditinggalkan oleh istrimu, jika dia tidak mempunyai anak.”
**
Contoh kasus:
Ada seorang wanita yang bernama Ibu Aminah. Dia punya seorang suami bernama Pak Ahmad. Ibu Aminah tidak punya anak.
Suatu saat Ibu Aminah meninggal dunia.
Maka bagian warisan Pak Ahmad adalah setengah dari harta yang ditinggalkan oleh Ibu Aminah.
Lalu yang setengahnya lagi untuk siapa? Untuk ahli waris yang lain. Dari keluarga besar Ibu Aminah.
Silakan baca juga: Bagian Warisan Saudara Perempuan Seibu Sebapak
***
Kemungkinan Kedua: Seperempat
Bila seorang wanita meninggal dunia, dan dia meninggalkan suami dan anak atau ahli waris pengganti anak, maka suaminya memperoleh harta warisan sebesar seperempat.
Hal ini berdasarkan Surat an-Nisa’ ayat 12:
“Jika dia (istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya.”
Apakah anak itu perempuan atau laki-laki, adalah sama saja. Suami memperoleh seperempat bagian.
Apakah anak itu hasil pernikahan dengan suaminya ini atau suami sebelumnya, juga sama saja. Suami ini memperoleh seperempat bagian.
Apakah suami yang sebelumnya memperoleh harta warisan? Tentu saja tidak.
**
Contoh kasus 1:
Ada seorang wanita yang bernama Ibu Aminah. Dia punya seorang suami bernama Pak Ahmad. Dari hasil perkawinan dengan Pak Ahmad, Ibu Aminah punya seorang anak bernama Doni.
Suatu saat Ibu Aminah meninggal dunia.
Maka bagian warisan Pak Ahmad adalah seperempat dari harta yang ditinggalkan oleh Ibu Aminah. Sedangkan Doni memperoleh sisanya, yaitu tiga perempat.
Contoh kasus 2:
Ada seorang wanita yang bernama Ibu Aminah. Dia punya seorang suami bernama Pak Ahmad. Ibu Aminah punya seorang anak bernama Doni sebagai hasil perkawinan dengan suami sebelumnya. Jadi Doni bukan anak kandung Pak Ahmad.
Suatu saat Ibu Aminah meninggal dunia.
Maka bagian warisan Pak Ahmad adalah seperempat dari harta yang ditinggalkan oleh Ibu Aminah. Sedangkan Doni memperoleh sisanya, yaitu tiga perempat.
***
Hajib dan Mahjub
Suami tidak menjadi hajib/penghalang bagi ahli waris yang lain.
Suami juga tidak bisa mahjub/dihalangi oleh ahli waris yang lain.
***
Penutup
Demikian sedikit penjelasan mengenai bagian warisan suami.
__________________________
Bacaan utama:
– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian Waris, A. Hassan.
– Buku Kompilasi Hukum Islam, kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.
– Artikel Kam Nashibuz-Zauj min Mirats Zaujatih. Sands Nashrullah.
Tinggalkan Balasan