Gambaran Situasi:
Bapak Ade meninggal dunia. Dia tidak punya anak. Dia hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Seorang saudara perempuan seibu sebapak, punya dua orang anak yang selama ini banyak memperoleh santunan dari Bapak Ade.
- Satu saudara perempuan seibu, punya anak satu.
- Satu saudara laki-laki seibu, punya 4 orang anak.
***
Pertanyaan:
1. Apakah kedua anak yang banyak menerima santunan itu bisa dikatakan sebagai anak angkat?
2. Berapa bagian warisan untuk saudara perempuan seibu sebapak itu?
3. Berapa bagian warisan untuk saudara perempuan dan laki-laki seibu itu?
Baca pula:
Bagian Warisan Anak Perempuan dalam Ilmu Faraidh
____________
Jawaban:
1. Apakah kedua anak yang banyak menerima santunan itu bisa dikatakan sebagai anak angkat?
Selama tidak ada dokumen resmi yang menyatakan, bahwa kedua anak tersebut merupakan anak angkat Bapak Ade, maka kedua anak tersebut bukan merupakan anak angkatnya.
Kenyataan bahwa keduanya banyak menerima santunan dari Bapak Ade, bukan merupakan bukti yang kuat. Apalagi keduanya masih tinggal bersama orangtuanya yang asli.
Bahkan sekalipun keduanya tinggal di rumah Bapak Ade, hal itu bukan merupakan bukti yang sah.
Harus ada surat keterangan yang secara tegas menyatakan bahwa keduanya adalah anak angkat Bapak Ade. Tanpa surat keterangan tersebut, maka paling banter kedudukan kedua anak itu merupakan anak asuh saja. Tidak lebih dari itu.
Berdasarkan hal ini, maka keduanya tidak bisa memperoleh hak waris.
Keduanya juga tidak berhak memperoleh wasiat wajibah yang biasa diterima oleh seorang anak angkat yang sah.
2. Berapa bagian warisan untuk saudara perempuan seibu sebapak itu?
Bagian warisan untuk saudara perempuan seibu sebapak dalam hal ini adalah setengah.
Selengkapnya tentang bagian warisan untuk saudara perempuan seibu sebapak ini bisa dibaca dalam artikel berikut:
Bagian Warisan Saudara Perempuan Seibu Sebapak
3. Berapa bagian warisan untuk saudara perempuan dan laki-laki seibu itu?
Bagian warisan untuk saudara perempuan dan saudara laki-laki seibu itu adalah sepertiga dibagi secara rata untuk keduanya.
Jadi masing-masing saudara perempuan dan laki-laki seibu dalam hal ini memperoleh seperenam bagian.
Selengkapnya tentang bagian warisan untuk saudara perempuan dan laki-laki seibu ini bisa dibaca dalam artikel berikut:
Bagian Warisan Saudara Seibu (Laki-Laki Maupun Perempuan)
***
Keterangan Tambahan
Dalam pembahasan ilmu waris, secara lebih gamblang pembagian harta waris itu dilakukan dengan cara berikut:
Seorang saudara perempuan seibu sebapak: 1/2 atau 3/6
Satu orang saudara perempuan seibu: 1/6
Satu orang saudara laki-laki seibu: 1/6
Bila dijumlah semua bagian itu menjadi 5/6. Maka tersisa 1/6 bagian. Padahal tidak ada ashabah.
Dalam keadaan seperti ini, maka jalan keluarnya disebut sebagai radd (pengembalian). Yaitu kelebihan itu dikembalikan kepada para ahli waris secara proporsional sesuai dengan haknya.
Caranya: dengan menyamakan angka penyebut (yang di bawah) dengan angka pembilang (yang di atas). Jadi angka penyebutnya dikecilkan sehingga sama dengan angka pembilang.
Dalam hal ini dari 5/6 menjadi 5/5.
Sehingga:
- Bagian warisan saudara perempuan seibu sebapak adalah 3/5.
- Bagian warisan saudara perempuan seibu adalah 1/5.
- Dan bagian warisan saudara laki-laki seibu adalah 1/5.
Baca pula:
Bagian Warisan Anak Laki-laki Beserta Contoh Kasus
***
Penutup
Demikian sedikit keterangan yang bisa kami sampaikan.
Semoga ada manfaat bagi kita bersama.
____________________________
Bacaan utama:
– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian Waris, A. Hassan.
– Buku Kompilasi Hukum Islam. Sebagai salah satu kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.
Tinggalkan Balasan