Pendahuluan:
Sepasang suami-istri, yaitu Pak Abdullah dan Ibu Zainab meninggal dunia. Mereka punya dua anak asuh bernama Rafi (salah seorang keponakan Pak Abdullah) dan Doni (salah seorang keponakan Ibu Zainab).
Rafi kadang tinggal bersama Pak Abdullah, dan kadang tinggal bersama orangtuanya sendiri. Sedangkan Doni tinggal bersama keluarga Pak Abdullah sejak bayi.
Sementara itu Pak Abdullah meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
– saudara seibu sebapak sebanyak lima orang:
- perempuan, sudah meninggal, punya anak yang sudah meninggal juga.
- laki-laki, meninggal tahun yang lalu, punya 4 orang anak.
- laki-laki, sudah meninggal, punya 12 orang anak.
- perempuan, sudah meninggal, punya 6 orang anak, salah satunya adalah Lutfi yang diasuh oleh Pak Ahmad.
- perempuan, sudah meninggal duluan, punya 5 orang anak (dia meninggal sebelum Pak Ahmad).
– saudara sebapak sebanyak tiga orang:
- perempuan, masih hidup
- laki-laki, masih hidup
- laki-laki, masih hidup
Dalam sebuah surat keterangan kepemilikan tanah, ada sebidang tanah yang dituliskan atas nama Pak Abdullah dengan tambahan keterangan: Ayah Rafi. Jadi tertulis atas nama: Abdullah (Ayah Rafi).
Dan ada sebidang tanah lagi yang dituliskan atas nama Ibu Zainab dengan tambahan keterangan: Ibu Doni. Jadi tertulis atas nama: Zainab (Ibu Doni).
Sementara itu tidak ada satu pun surat keterangan yang menyatakan, bahwa Pak Abdullah dan Ibu Zainab sudah menjadikan Rafi dan Doni sebagai anak angkat.
Pertanyaan:
1. Apakah Rafi dan Doni memperoleh bagian dari harta warisan?
2. Berapa bagian warisan bagi saudara seibu sebapak?
3. Berapa bagian warisan bagi saudara sebapak?
Baca juga:
Bagian Warisan Istri Bila Seorang Suami Meninggal Dunia
____________
Pendahuluan:
Sebelum kami menjawab ketiga pertanyaan di atas, ada dua hal utama yang perlu kami jelaskan:
1. Harta Gono Gini atau Harta Bersama
Harta Gono Gini atau Harta Bersama yaitu harta yang dihasilkan oleh suami dan istri selama perkawinan, sebagai hasil usaha keduanya. Meskipun suami saja yang bekerja, sementara istri hanya di rumah dan mengerjakan tugas rumah tangga, maka harta itu adalah milik bersama. Milik mereka bersama.
Untuk lebih jelasnya, silakan membaca masalah harta bersama ini dalam artikel berikut:
Mengenal Harta Bersama Atau Harta Gono-Gini dan Penerapannya dalam Pembagian Harta Waris
Jadi sebagian harta gono gini ada yang menjadi hak milik suami dan selanjutnya menjadi harta peninggalan yang akan diwariskan kepada keluarga suami.
Demikian pula ada sebagian harta gono gini yang menjadi hak milik istri dan selanjutnya menjadi harta yang diwarikan kepada keluarga istri.
Setelah penjelasan di atas, hendaknya kita sudah paham mana harta Pak Abdullah yang bisa diwariskan untuk keluarga Pak Abdullah.
Sehingga jangan sampai kita mengambil harta milik Ibu Zainab dan diberikan/diwariskan kepada keluarga Pak Abdullah.
2. Hal-hal yang harus dilakukan sebelum harta waris dibagi
Sebelum harta waris dibagi, ada tiga hal yang wajib dilaksanakan, yaitu:
- membayar biaya perawatan jenazah
- melunasi hutang si mati
- menunaikan wasiat tentang harta
Untuk lebih jelasnya tentang hal ini bisa dibaca pada artikel berikut:
Baca juga:
Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagi?
***
Jawaban:
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan di atas:
1. Apakah Rafi dan Doni memperoleh bagian dari harta warisan?
Anak angkat bukan termasuk orang yang berhak memperoleh harta warisan. Tapi dia bisa memperoleh hak dari harta waris itu dengan sebutan wasiat wajibah. Yang masuk dalam kategori wasiat. Di mana besaran wasiat itu secara keseluruhan maksimal adalah sepertiga dari harta waris. Boleh kurang, namun tidak boleh lebih.
Untuk mengetahui apakah Rafi dan Doni merupakan anak angkat yang sah, diperlukan dokumen yang sah menyebutkan bahwa Pak Abdullah dan Ibu Zainab sudah mengadopsi keduanya sebagai anak angkat.
Selama tidak ada dokumen yang menyatakan bahwa Pak Abdullah dan Ibu Zainab telah mengangkat Rafi dan Doni sebagai anak angkat, maka secara hukum keduanya bukan merupakan anak angkat yang sah.
Adapun bukti kepemilikan sebidang tanah yang di situ disebutkan ada istilah yang menyebut nama Rafi dan Doni. Hal itu belum cukup sebagai bukti bahwa keduanya merupakan anak angkat.
Jadi harus ada dokumen yang secara khusus menyebutkan bahwa Pak Abdullah dan Ibu Zainab telah menjadikan keduanya sebagai anak angkat. Bila tidak ada dokumen dimaksud, maka keduanya bukan anak angkat yang sah.
Dengan demikian jawabannya adalah:
Rafi dan Doni tidak bisa memperoleh bagian dari harta waris.
Kecuali…
Bila seluruh ahli waris yang ada bersepakat untuk mengakui Rafi dan Doni sebagai anak angkat yang sah. Maka Rafi dan Doni memperoleh hak waris yang disebut sebagai wasiat wajibah.
Apabila ada sebagian ahli waris yang tidak setuju, maka hal itu tidak bisa dipaksakan. Karena tidak ada dokumen sah yang menyatakan bahwa Rafi dan Doni merupakan anak angkat Pak Abdullah dan Ibu Zainab.
2. Berapa bagian warisan bagi saudara seibu sebapak?
Bagian warisan bagi saudara seibu sebapak dalam kasus ini adalah seluruh harta warisan.
Kemudian dibagi dengan ketentuan:
“Bagian laki-laki adalah dua kali lipat dibandingkan perempuan.”
Ketentuan itu berlaku bagi semua saudara seibu sebapak di atas, kecuali saudara perempuan yang telah meninggal dunia dan anaknya pun sudah meninggal itu.
Adapun kedudukan saudara seibu sebapak yang sudah meninggal terlebih dahulu tapi punya anak, itu digantikan oleh anak-anaknya. Di sinilah ada istilah ahli waris pengganti.
Hal ini sesuai dengan salah satu ayat dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadi rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.
Untuk lebih jelasnya tentang hal ini bisa dibaca pada artikel berikut ini:
Bagian Warisan Saudara Laki-Laki Seibu Sebapak
dan
Bagian Warisan Saudara Perempuan Seibu Sebapak
3. Berapa bagian warisan bagi saudara sebapak?
Bagian warisan untuk saudara sebapak dalam kasus ini adalah tidak ada.
Karena kedudukannya terhalang/terhijab/terdinding oleh saudara laki-laki seibu sebapak di atas.
Untuk lebih jelasnya silakan menyimak artikel berikut ini:
Bagian Warisan Saudara Laki-Laki Sebapak
dan
Bagian Warisan Saudara Perempuan Sebapak
***
Tambahan Keterangan
Secara hukum, saudara sebapak dalam masalah ini sama sekali tidak berhak untuk memperoleh harta warisan. Namun hendaknya mereka diberikan sedikit bagian. Istilahnya uang dengar.
Hal ini sejalan dengan perintah Allah. Bahwa ketika para kerabat, orang-orang miskin dan anak yatim turut menghadiri pembagian waris, hendaknya mereka diberikan sedikit bagian.
Perintah ini memiliki banyak tujuan mulia. Yaitu sebagai bentuk kepedulian para ahli waris yang memiliki hak atas harta warisan kepada mereka yang tidak berhak untuk mewarisi.
Sebuah ajaran yang demikian agung. Di antara hikmahnya adalah untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan perasaan iri kepada mereka yang memperoleh harta warisan. Apalagi bila jumlahnya sangat besar.
Di sinilah barakah Allah senantiasa menyertai jiwa mereka.
Yang sedang “beruntung” tetap peka dan peduli kepada yang lain. Dan yang sedang “merasa sial” jangan sampai terlalu bersedih, apalagi menyimpan perasaan hasad.
Adapun jumlah pemberian, tentunya bisa dimusyawarahkan oleh para ahli waris yang berhak menerima harta warisan itu.
***
Penutup
Demikian sedikit informasi dan penjelasan tentang masalah ini. Semoga ada manfaat bagi kita bersama.
Allahu a’lam.
____________________________
Bacaan utama:
– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian Waris, A. Hassan.
– Buku Kompilasi Hukum Islam. Sebagai salah satu kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.
Tinggalkan Balasan