Qawa’id Fiqhiyah 7: Kondisi Dharurat Itu Menghalalkan Yang Haram
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Adh-dha-ruu-raa-tu tu-bii-hul-mad-zhuu-raat.
Kondisi dharurat itu menghalalkan yang haram.
Contoh:
1. Makan bangkai itu haram, namun menjadi halal dalam keadaan dharurat.
2. Minum khamer itu haram, tapi menjadi halal dalam keadaan dharurat.
3. Berzina itu haram, tapi menjadi halal dalam keadaan dharurat.
4. Meninggalkan puasa...
Read More
Bolehkah Kita Membuat Bacaan Doa Sendiri dalam Shalat?
Ibadah itu artinya apa?
Ibadah itu berasal dari bahasa Arab. Artinya: taat, patuh, tunduk, merendahkan diri.
Dari kata 'a-ba-da ya'-bu-du 'i-baa-dah 'u-buu-diy-yah.
Kalau secara istilah?
Secara istilah ibadah artinya mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mengerjakan apa-apa yang dicintai-Nya, baik berupa amalan batin, lisan...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 6: Tetapnya Sesuatu Pada Keadaan Yang Semula
الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
Al-ash-lu ba-qaa-u maa-kaa-na 'a-laa maa kaa-na.
Yang jadi patokan adalah tetapnya sesuatu pada keadaan yang semula.
Maknanya:
Sesuatu yang belum terbukti berubah, maka dinyatakan tidak berubah. Sesuatu bisa berubah setelah adanya bukti perubahan.
***
Contoh:
1. Orang yang sudah berwudhu...
Read More
Al-‘Adatu Muhakkamah: Pengertian, Contoh Kasus, Dalil, dll.
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
AL-'AA-DA-TU MU-HAK-KA-MAH
Adat Mempunyai Kekuatan Hukum
A. Pengertian Kaidah: al-'Adatu Muhakkamah
2. Secara istilah,
الأمر المتكرر من غير علاقة عقلية
B. Contoh Kaidah: al-'Adatu Muhakkamah
1. Kita biasa beli barang-barang di toko dengan cara mengambil sendiri. Lalu kita bawa semuanya ke depan kasir. Kasir langsung mengecek...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 4: Mudharat Harus Dihilangkan
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
Ad-dha-ra-ru yu-zaal.
Mudharat harus dihilangkan.
Contoh:
1. Membeli barang yang cacat
Setelah pembeli pulang ke rumahnya, kemudian ketahuan barang yang dia beli itu cacat, maka dia boleh mengembalikan barang tersebut dalam waktu tiga hari.
2. Ternyata sudah tidak gadis
Setelah menikah, istri ketahuan ternyata sudah...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 3: Kesusahan Itu Mendatangkan Kemudahan
اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
(Al-ma-syaq-qa-tu taj-li-but-tai-siir.)
"Kesusahan itu mendatangkan kemudahan."
Macam-macam dan Contoh Kemudahan:
Berikut ini kami sampaikan macam-macam kemudahan dan contohnya:
1. Takhfif Isqath
Orang yang kesulitan ekonomi atau kesehatan, dia tidak wajib melaksanakan ibadah haji. Dia memperoleh kemudahan berupa gugurnya kewajiban (takhfif isqath).
2. Takhfif Tanqish
Orang...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 2: Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Keraguan
اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَكِّ
(Al-ya-qii-nu laa yu-zaalu bis-syak-ki.)
Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.
Contoh:
Berikut ini kami sampaikan beberapa kasus yang menerangkan kaidah fiqih di atas:
1. Wudhu
Saya masih ingat benar, bahwa saya sudah wudhu satu jam yang lalu. Tapi sekarang saya ragu-ragu apakah...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah (1): AL-UMURU BI MAQASHIDIHA
اَلْاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
AL-U-MUU-RU BI MA-QAA-SHI-DI-HAA
Semua Urusan Itu Tergantung pada Niatnya
A. Makna Qawa'id Al-Umuru Bi Maqashidiha
Al-umur: jamak dari al-amr. Artinya: urusan, permasalahan, keadaan, pekerjaan.
Al-maqashid: jamak dari al-maqshad. Artinya: maksud, tujuan, niat, kehendak.
اَلْاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
"Semua urusan itu tergantung pada niatnya."
Baca Juga:
QAWA’ID FIQHIYAH: Pengertian, Contoh,...
Read More
QAWA’ID FIQHIYAH: Pengertian, Contoh, Macam dan lain-lain
الْقَوَاعِدُ الْفِقْهِيَّةُ
AL-QA-WA-'ID AL-FIQ-HIY-YAH
Kata-kata Mutiara di Bidang Fiqih
Bila paham akan khazanah intelektual Islam, maka siapapun akan bangga menjadi orang Islam. Bagaimana tidak?
Kita memiliki kitab-kitab tafsir al-Qur'an dengan beragam metodenya. Yang dilengkapi dengan Qawa'id Tafsir dan Ulumul Qur'an dalam jumlah yang melimpah...
Read More
Jarum Jam Kehidupan Ajaran Islam: Khusus Fiqih Dulu
Anda boleh setuju boleh tidak, karena ini hanya buah pemikiran. Bahwa ada bagian-bagian dari hukum Islam yang bersifat layaknya jarum detik, jarum menit dan jarum jam.
A. Gambaran Kasar
Berikut ini kami sampaikan gambaran kasar dari teori yang sedang kami bangun:
1. Jarum...
Read More
Met malam, Bapak. Hukum membuat logo adalah boleh. Tidak ada masalah. Demikian, bila masih ada hal yang kurang jelas, silakan…
Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah…
+ Tujuan dibuatnya crypto dan forex/valas adalah sebagai alat tukar. Padahal di Indonesia, alat tukar yang sah itu hanya rupiah.…
Bila seorang mayit meninggalkan anak yang masih dalam kandungan, maka: - anak yang masih dalam kandungan itu dianggap anak laki-laki…
apabila mayit meninggalkan anak yang masih dalam kandungan, bagaimana pembagian warisan untuk anak tersebut?