Hukum menangis, apakah bisa membatalkan ibadah puasa?
Menangis bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Baik menangis dengan mengeluarkan air mata atau tidak, sama-sama tidak membatalkan puasa.
Apalagi menangis merupakan suatu reaksi yang seringkali tidak bisa ditahan. Tapi terjadi begitu saja, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang sangat menyedihkan. Atau kebalikannya, sangat membahagiakan. Karena sesungguhnya, puncak dari kesedihan adalah tertawa. Dan puncak dari kebahagiaan adalah menangis.
Baca Juga:
Apa Hukum Berenang Saat Kita Melaksanakan Ibadah Puasa?
***
Yang Membatalkan Puasa
Secara umum, puasa itu batal karena tiga sebab utama berikut ini. Yaitu: makan, minum dan hubungan intim suami-istri. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 berikut ini:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Maka sekarang campurilah istrimu, dan harapkanlah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
Berdasarkan ayat di atas, maka ada tiga sebab utama batalnya puasa, yaitu: hubungan intim suami-istri, makan dan minum. Adapun sebab-sebab yang lain, dijelaskan oleh Rasulullah Saw. yang kita kenal dengan hadits.
Maka berdasarkan penelurusan ayat dan hadits, yang membatalkan puasa itu adalah sebagai berikut:
- Hubungan intim suami-istri (jima’)
- Mengeluarkan air mani (onani atau istimna’)
- Makan dan minum
- Yang semisal dengan makan dan minum
- Mengeluarkan darah (menurut Mazhab Hambali)
- Muntah secara sengaja
- Keluar darah haid atau nifas bagi wanita.
Baca Juga:
***
Menangis Tidak Membatalkan Puasa
Bila kita perhatikan, maka menangis itu tidak termasuk satu pun dari ketujuh sebab batalnya puasa. Kecuali setelah menangis yang bersangkutan kemudian merasa sangat haus, lalu minum segelas air dan semangkuk nasi soto. Maka batal puasanya. Itu pun yang membatalkan bukan menangisnya. Tapi makan dan minumnya itu.
Dengan demikian sudah jelas, bahwa menangis itu tidak membatalkan puasa. Karena memang bukan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.
Baca Juga:
Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Ibadah Puasa?
***
Penutup
Inilah beberapa keterangan mengenai hukum menangis ketika puasa. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.
Bila ada hal-hal yang ingin ditambahkan, ditanggapi atau ditanyakan, kami persilakan untuk disampaikan pada kolom komentar.
Allahu a’lam.
_______________
Bacaan Utama
Artikel Hal al-Buka’ Yajrah as-Shaum.