1. Jawaban singkatnya adalah: Tidak. Anak angkat tidak memperoleh hak waris sama sekali dari orangtua angkatnya. Namun…
Wasiat Wajibah Maksimal Sepertiga
2. Seorang anak angkat memperoleh sebuah hak yang disebut sebagai wasiat wajibah. Yaitu sebuah wasiat yang berlaku secara otomatis. Meskipun orangtua angkatnya tidak berwasiat secara lisan maupun tertulis.
3. Wasiat wajibah ini masuk dalam kategori wasiat. Di mana besaran wasiat secara keseluruhan tidak boleh lebih dari sepertiga harta waris yang ditinggalkan orangtua angkatnya itu.
Baca pula: Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagi?
4. Misalnya Pak Amir meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri dan seorang anak angkat. Serta harta sebesar 100 juta rupiah. Setelah dipotong untuk bayar hutang dan pengurusan jenazah tersisa 90 juta.
5. Seandainya Pak Amir tidak berwasiat apa-apa, maka anak angkat itu memperoleh wasiat wajibah sebesar maksimal 30 juta rupiah. Boleh kurang tapi tidak boleh lebih. Yang dua pertiga merupakan hak waris bagi keluarga yang asli.
6. Bila Pak Amir berwasiat untuk bersedekah sebanyak 10 juta rupiah, maka anak angkat itu memperoleh wasiat wajibah maksimal sebesar 20 juta rupiah. Boleh kurang tapi tidak boleh lebih.
Hak Ahli Waris
7. Adapun yang dua pertiga di atas merupakan hak bagi para ahli waris. Yaitu istri Pak Amir, saudara-saudara Pak Amir, dan lain-lain.
8. Setelah sekian tahun, Bu Amir juga meninggal dunia. Dia meninggalkan harta sebesar 200 juta rupiah. Setelah dipotong untuk pembayaran hutang dan pengurusan jenazah, tersisa 150 juta.
9. Bila Bu Amir tidak berwasiat apa-apa, maka anak angkatnya memperoleh hak wasiat wajibah maksimal 50 juta rupiah.
10. Bila Bu Amir berwasiat untuk sedekah atau wakaf sebanyak 20 juta, maka anak angkat itu memperoleh wasiat wajibah sebesar maksimal 30 juta rupiah.
11. Adapun yang sepertiganya, yaitu 100 juta, merupakan hak bagi ahli waris Bu Amir.
Allahu a’lam.
___________
Bacaan:
– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian Waris, A. Hassan.
– Buku Kompilasi Hukum Islam. Sebagai salah satu kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.
– Artikel Hukmu Miratsul-Ibni bin-Tabanni mim-man Tabannahu.
Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagi?
[…] Apakah Anak Angkat Berhak Memperoleh Harta Warisan? […]