Ibu-ibu mencicipi makanan dengan tujuan mengetahui ketepatan kadar bumbunya itu tidak membatalkan puasa. Selama tidak ditelan. Kalaupun tertelan, selama tidak sengaja, puasanya tidak batal. Kalau sengaja menelannya, maka puasanya batal.
Hal ini sama dengan hukum berkumur. Orang berkumur-kumur itu tidak membatalkan puasa. Misalnya untuk keperluan berwudhu atau bergosok gigi. Namun kalau sengaja menelan, maka puasanya batal.
Baca Juga:
Hukum Merokok Aktif dan Pasif Saat Melaksanakan Ibadah Puasa
***
Tujuan Mencicipi Masakan
Orang masak tentu harus berhati-hati. Jangan sampai masakannya kurang manis ataupun terlalu manis. Kurang asin, maupun terlalu asin. Mana-mana ada bumbu yang kurang, bisa segera ditambahkan. Bila kebanyakan, masih ada kesempatan untuk menetralisirnya. Oleh karena itu, mencicipi makanan merupakan suatu kebutuhan yang mendesak bagi orang yang sedang masak.
Adapun bagi orang yang tidak sedang masak, maka mencicipi masakan itu bukan suatu kebutuhan yang mendesak. Kecuali bila diminta oleh orang yang sedang masak. Maka dia memiliki kedudukan yang sama dengan orang yang sedang masak. Dia punya argumen untuk melakukannya.
Orang yang sedang puasa itu hukumnya boleh memasukkan sesuatu ke dalam mulut, apabila ada kebutuhan tertentu. Misalnya: berkumur, gosok gigi atau bersiwak, termasuk mencicipi masakan bagi orang yang sedang memasak. Puasanya tidak batal.
Baca Juga:
Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Ibadah Puasa?
***
Puasa Batal Bila Menelan Makanan Yang Dicicipi
Puasa hanya batal apabila dia sengaja menelannya. Menelan air yang dia gunakan untuk berkumur, baik sedikit maupun banyak. Demikian pula puasa menjadi batal, apabila dia sengaja menelan masakan yang dicicipi. Baik sedikit maupun banyak.
Bila tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.
Adapun bagi orang yang tidak ada kebutuhan, maka memasukkan sesuatu ke dalam mulut ketika sedang berpuasa itu hukumnya makruh. Sebaiknya dihindari. Seperti menggigit-gigit batang pensil, ujung kuku ataupun jari. Sebisa mungkin dihindari. Tidak batal, namun sebaiknya dihindari. Alias makruh.
Baca Juga:
Apa Hukum Berenang Saat Kita Melaksanakan Ibadah Puasa?
***
Catatan
Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan. Rahmatan lil ‘alamin. Selama ada kebutuhan yang mendesak, dan tidak ada niat untuk mempermainkan hukum, maka di situ selalu ada kemudahan. Bahkan dalam kondisi tertentu, hukum bisa berbalik arah. Apa yang semula haram bisa menjadi halal. Dan sebaliknya, apa yang halal bisa menjadi haram. Tergantung kepada situasi dan tujuan orang yang melakukannya.
Oleh karena itu, kita tidak perlu takut apalagi anti dengan istilah fiqih, syariat Islam, ataupun hukum Islam. Bagi orang yang tidak paham, termasuk orang yang sudah beragama Islam, hukum Islam itu merupakan musuh dan masalah baginya. Lebih-lebih bagi orang yang tidak beragama Islam. Untuk itu, hendaknya kita selalu meningkatkan kualitas ilmu dan pengetahuan, khususnya berkaitan dengan ilmu keislaman.
Baca Juga:
Apakah Menangis Bisa Membatalkan Ibadah Puasa?
***
Penutup
Inilah beberapa penjelasan mengenai hukum mencicipi masakan saat berpuasa yang biasanya dilakukan oleh orang yang sedang memasak, terutama oleh ibu-ibu. Semoga ada manfaatnya.
Bila ada hal-hal yang ingin ditambahkan atau ditanyakan, kami persilakan untuk disampaikan pada kolom komentar.
Allahu a’lam bis-shawab.
_______________
Bacaan Utama
Artikel Hal Yatadzawwaq al-Qahwah fis-Shiyam.
Tinggalkan Balasan