Adalah Rasulullah Saw. merasa bangga, apabila pada hari kiamat nanti memiliki umat yang paling banyak di antara para nabi yang lain.
Tentu saja kebanggaan beliau tersebut akan tercapai, apabila kita sebagai umat beliau senang memiliki anak-anak yang juga merupakan umat beliau.
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Saw. bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ٬ إِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
“Nikahilah wanita yang penuh kasih dan bisa memberikan banyak anak, karena aku akan bangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan para nabi yang lain pada hari kiamat kelak.” (HR. Ahmad)
Atas dasar ini pula, kita pun dilarang untuk menikahi seorang wanita yang sudah kita ketahui sebagai wanita yang mandul. Sekali lagi, marilah kita simak hadits yang diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasâr ini:
جَاءَ رَجُلٌ إلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ، وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ، أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: لَا. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَقَالَ : تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ.
“Seseorang menemui Nabi Muhammad Saw. dan berkata, “Sungguh aku telah menemukan seorang wanita yang memiliki nasab baik dan cantik, namun dia tidak akan bisa memberikan keturunan. Apakah aku boleh menikahinya?”
Beliau menjawab, “Tidak.”
Orang itu datang untuk yang kedua kali, namun beliau tetap melarangnya.
Ketika orang itu datang untuk yang ketiga kali, beliau bersabda,
“Nikahilah wanita yang penuh kasih dan akan memberikan keturunan yang banyak, karena sesungguhnya kelak aku akan berbangga diri dengan jumlah kalian yang banyak.”
(HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
***
Pesan Rasulullah Saw.
Melalui pesan singkat tersebut, kita bisa mengambil beberapa kesimpulan:
1. Anjuran Rasulullah Saw. untuk memilih calon istri yang sehat dan subur. Demikian pula sebaliknya, anjuran bagi wali seorang perempuan untuk memilihkan calon pasangan yang sehat dan subur.
2. Anjuran kepada kita semua untuk selalu menjaga kesehatan. Dengan pola hidup yang sehat. Sehingga akan melahirkan generasi yang sehat dan kuat. Dalam mengemban risalah dakwah.
3. Bila seorang wanita maupun pria sudah diketahui sebagai orang yang mandul. Maka yang demikian itu hendaknya dihindari untuk dinikahi.
4. Tujuan menikahi seorang wanita bukan hanya untuk bersenang-senang. Atau melampiaskan syahwat. Ada tujuan lain yang lebih mulia. Yaitu lahirnya generasi baru yang sehat dan kuat.
5. Dilarang membatasi jumlah anak alias KB. Kecuali bila membahayakan kesehatan ibu yang akan melahirkan maupun anak yang akan dilahirkan.
Allahu a’lam.
______________
Sumber bacaan:
Buku Jurus Jitu Agar Anak Rajin Shalat, Cepat Hafal al-Qur’an dan Berbakti kepada Orangtua. Ahda Bina, Lc.
Website teks hadits dan terjemah dalam qaalarasulallah.com.
Tinggalkan Balasan