Asli dari Madiun. Sekarang tinggal di Malang. Jawa Timur.
Sehari-hari mengabdi pada Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Khususnya di Fakultas Agama Islam. Lebih khusus lagi pada Program Studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI).
Pendidikan SD dan SMP di Balerejo, Madiun. SMA di Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam, Surakarta.
Pendidikan S1 ditempuh selama 5 tahun di Universitas al-Azhar, Kairo. Lulus tahun 2001. Pendidikan S2 diselesaikan selama 4 tahun di Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya (kini jadi Universitas Islam Negeri). Lulus tahun 2012. Sekarang sedang dalam proses pendidikan doktoral di Omdurman Islamic University. Alhamdulillah, linear: Syari’ah alias Hukum Islam. Utamanya Hukum Keluarga.
Selain komentar pada setiap artikel. Para pembaca juga dipersilakan menyampaikan saran, tanggapan maupun pertanyaan pada nomor wa: 0888-0366-0900.
Demikian. Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat bersama keluarga. Terima kasih banyak atas silaturahminya.
Barakallahu fikum…
Publikasi Populer
Berikut ini beberapa buku kami yang sudah terbit:
- Mudah, Cepat & Praktis Belajar Tajwid
- Mudah & Cepat Menghafal Surat-surat Pilihan
- Rahasia 7 Waktu Shalat
- Kesalahan-kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Puasa & Zakat
- Dahsyatnya 4 Sifat Nabi
- Jurus Jitu Agar Anak Rajin Shalat, Cepat Hafal al-Qur’an dan Berbakti kepada Orangtua
- Rihlah Ilallah (terjemah novel dakwah)
- Langit-langit Cinta (terjemah novel dakwah)
Siap Bapak. QS. Al-Hasyr: 59 artinya ayat nomor 59. As-Shaf: 61 artinya ayat nomor 61. Demikian terima kasih atas sarannya.…
Maaf pada : 4. Kesadaran lingkungan bertasbih dan beribadah kepada Allah Allah Swt. berfirman: سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا…
[…] ulama fiqih telah merumuskan sebuah kaidah yang dikenal sebagai kaidah fiqhiyah, yang menyatakan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu itu…
Met malam, Bapak. Hukum membuat logo adalah boleh. Tidak ada masalah. Memang ada sedikit polemik mengenai hukum gambar. Baik gambar…
Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah…