Apakah Mantan Suami Wajib Menafkahi Mantan Istrinya?

tanya-jawab

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Afwan Ustadz, mau bertanya.

Jika ada suami-istri bercerai, hak istri dalam mendapatkan nafkah apa masih tetap berlanjut. Walau mantan suami sudah punya istri lagi misalnya🙏

Barakallahu fikum, mohon dijawab saat longgar saja Ustadz.

Afwan mengganggu waktunya🙏

Baca Juga:

Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah bagi Anak Tersebut

***

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam warahmatullah wabarakatuh…

1. Hak Nafkah Seorang Istri dari Suaminya

Bila seorang perempuan telah menikah. Maka seluruh tanggung jawab nafkah perempuan itu telah berpindah. Dari ayah atau wali kepada suami. Suami inilah yang menanggung seluruh kebutuhan hidupnya. Mulai tempat tinggal, pakaian, makan, minum, kesehatan, pendidikan, keamanan dan lain-lain. Dengan mempertimbangkan fasilitas yang diterima perempuan itu sebelum menikah dan kemampuan suaminya.

Seandainya sebelum menikah perempuan itu memperoleh fasilitas mobil dari ayah atau walinya. Dan suaminya juga mampu memberikan fasilitas itu, karena suaminya orang yang kaya. Maka perempuan itu berhak memperoleh fasilitas tersebut. Kalau suaminya mampu. Kalau tidak mampu tentu tidak bisa dipaksakan.

2. Hak Nafkah pada Masa Iddah

Seorang istri yang sudah bercerai dengan suaminya. Namun masih dalam masa iddah, maka perempuan itu masih berhak untuk memperoleh nafkah. Yaitu masa iddah talak raj’i. Karena dalam masa iddah talak raj’i ini suami memiliki hak untuk rujuk kapan saja dia mau. Dan istri tidak berhak untuk menolak.

Bila masa iddah talak raj’i tersebut sudah selesai, istri boleh menerima tapi juga boleh menolak rujuk tersebut. Maka setelah masa iddah ini selesai, maka perempuan itu tidak lagi berhak atas nafkah. Kewajiban nafkah dikembalikan ayah atau walinya.

3. Putusnya Hak Nafkah Setelah Masa Iddah

Setelah masa iddah selesai. Maka hubungan keduanya sebagai suami-istri sudah terputus sama sekali. Keduanya tidak boleh lagi berduaan, apalagi berhubungan intim. Atas dasar itu, mantan suami tidak lagi wajib memberikan nafkah kepada mantan istrinya. Mantan istri tidak berhak meminta nafkah kepada mantan suaminya.

Seorang laki-laki tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istrinya. Karena keduanya sudah bukan lagi pasangan suami-istri. Baik laki-laki itu sudah menikah dengan perempuan lain maupun belum. Dia tidak berkewajiban memberikan nafkah untuk mantan istrinya.

4. Kondisi Khusus di mana Laki-laki Wajib Menafkahi Mantan Istrinya

Seorang laki-laki masih berkewajiban untuk menafkahi mantan istrinya, apabila mantan istrinya itu sedang mengandung anak laki-laki itu. Atau dalam masa menyusui. Atau dalam masa pengasuhan.

a. Masa Mengandung

Ketika seorang laki-laki mentalak istrinya. Tapi ternyata istrinya sedang dalam keadaan mengandung. Maka istrinya itu masuk “masa iddah mengandung”. Kalau talak itu merupakan talak pertama atau atau talak kedua, maka talak itu disebut sebagai talak raj’i. Namun kalau talak itu merupakan talak ketiga, maka talak itu disebut sebagai talak ba’in.

Seorang bayi meskipun masih dalam kandungan, dia telah memperoleh hak nafkah dari ayahnya. Oleh karena itu, laki-laki itu wajib memberikan nafkah kepada anak yang ada dalam kandungan tersebut. Jadi pihak laki-laki wajib memberikan nafkah kepada mantan istrinya itu atas nama nafkah untuk anak yang masih dalam kandungan. Bukan semata-mata untuk mantan istri.

b. Masa Menyusui

Seorang laki-laki wajib menafkahi mantan istrinya, apabila mantan istrinya itu masih dalam masa menyusui bayi yang merupakan anak kandung dari mantan suami-istri tersebut. Karena seorang ayah wajib memberikan fasilitas susuan bagi anak kandungnya. Jadi mantan istri itu berhak memperoleh nafkah karena dia menyusui anak dari mantan suaminya. Bukan semata-mata karena dia merupakan mantan istri.

c. Masa Mengasuh

Selain masa mengandung dan menyusui. Seorang mantan istri juga masih memperoleh hak nafkah, apabila dia sedang mengasuh dan merawat anak dari mantan suaminya. Sama dengan masa mengandung dan menyusui. Mantan istri memperoleh hak nafkah atas nama anak. Bukan semata-mata karena kedudukannya sebagai mantan istri.

Baca Juga:

Ternyata Menjatuhkan Talak Itu Ada Aturan Waktunya

***

Penutup

Demikian sedikit penjelasan atas pertanyaan di atas. Semoga ada manfaatnya bagi kita semua. Bila ada tambahan keterangan maupun koreksi dari Pembaca. Mohon tidak sungkan untuk menyampaikannya pada kolom komentar.

Allah a’lam.

————————

Bacaan:

Artikel:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *