Qawa’id Fiqhiyah 33: Kebutuhan Hajiyat Bisa Menjadi Dharuriyat
اَلْحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
Al-haa-ja-tu qad tan-zi-lu man-zi-la-tadh-dha-ruu-rah.
Suatu kebutuhan yang bersifat hajiyat itu bisa menjadi kebutuhan dharuriyat.
Contoh:
1. Hukum duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan mahram itu hukumnya adalah haram. Namun kita diperbolehkan duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan...
Read More
Siap Bapak. QS. Al-Hasyr: 59 artinya ayat nomor 59. As-Shaf: 61 artinya ayat nomor 61. Demikian terima kasih atas sarannya.…
Maaf pada : 4. Kesadaran lingkungan bertasbih dan beribadah kepada Allah Allah Swt. berfirman: سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا…
[…] ulama fiqih telah merumuskan sebuah kaidah yang dikenal sebagai kaidah fiqhiyah, yang menyatakan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu itu…
Met malam, Bapak. Hukum membuat logo adalah boleh. Tidak ada masalah. Memang ada sedikit polemik mengenai hukum gambar. Baik gambar…
Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah…