Qawa’id Fiqhiyah 31: Mengutamakan Yang Lebih Manfaat
الْمُتَعَدِّي أَفْضَلُ مِنَ الْقَاصِرِ
Al-mu-ta-'ad-dii af-dha-lu mi-nal-qaa-shir.
Yang mendatangkan manfaat tambahan itu lebih mulia daripada yang biasa saja.
Contoh:
1. Membantu orang yang kesusahan itu lebih utama daripada ibadah sunnah.
Karena orang ibadah sunnah itu manfaatnya hanya untuk dirinya sendiri. Sedangkan membantu orang yang kesusahan...
Read More
Siap Bapak. QS. Al-Hasyr: 59 artinya ayat nomor 59. As-Shaf: 61 artinya ayat nomor 61. Demikian terima kasih atas sarannya.…
Maaf pada : 4. Kesadaran lingkungan bertasbih dan beribadah kepada Allah Allah Swt. berfirman: سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا…
[…] ulama fiqih telah merumuskan sebuah kaidah yang dikenal sebagai kaidah fiqhiyah, yang menyatakan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu itu…
Met malam, Bapak. Hukum membuat logo adalah boleh. Tidak ada masalah. Memang ada sedikit polemik mengenai hukum gambar. Baik gambar…
Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah…