Qawa’id Fiqhiyah 27: Ketika Ada Dua Pilihan Yang Sama-sama Buruk
إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا بِإِرْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
I-dzaa ta-'aa-ra-dha maf-sa-da-taa-ni ruu-'i-ya a'-zha-mu-hu-maa bi-ir-ti-kaa-bi a-khaf-fi-hi-maa.
Bila harus memilih dua pilihan yang sama-sama buruk, maka kita hindari yang paling buruk, dan memilih yang lebih sedikit buruknya.
Contoh:
1. Bila harus pilih dua calon kepala desa yang...
Read More
Siap Bapak. QS. Al-Hasyr: 59 artinya ayat nomor 59. As-Shaf: 61 artinya ayat nomor 61. Demikian terima kasih atas sarannya.…
Maaf pada : 4. Kesadaran lingkungan bertasbih dan beribadah kepada Allah Allah Swt. berfirman: سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا…
[…] ulama fiqih telah merumuskan sebuah kaidah yang dikenal sebagai kaidah fiqhiyah, yang menyatakan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu itu…
Met malam, Bapak. Hukum membuat logo adalah boleh. Tidak ada masalah. Memang ada sedikit polemik mengenai hukum gambar. Baik gambar…
Mat malam.. mohon maaf sebelumnya, mau tanya apakah dalam sebuah perkumpulan arisan keluarga atau kami disini menyebutnya arisan peguyuban daerah…